Sabu seberat 2,2 kg yang diamankan BNNP Jawa Tengah di exit tol Pejagan Brebes ternyata hendak diedarkan di Solo. Dua pelaku yang ditangkap tersebut diperintah oleh narapidana di Lapas Klas II B Klaten.
- Polres Tegal Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Tragis di Dukuhbenda
- Wanita ini Jadi Otak Perampokan, Korban Dianiaya Dan Dibuang
- Kodam IV Diponegoro Tanggung Biaya Perawatan Korban Penusukan Oknum TNI di Jalan Imam Bonjol Semarang
Baca Juga
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Mohammad Nur mengatakan dua tersangka bernama Istiyawan (35) warga Kabupaten Karanganyar dan Supraya (41) warga Gunung Kidul Yogyakarta itu usai mengambil barang di Jakarta dan sedang menuju Solo dengan lebih dulu keluar ke Brebes untuk mengantar Supraya.
"Kita mendapat informasi adanya mobil Toyota Avanza Silver nopol AD 9067 VP yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Jakarta. Rencananya akan diedarkan ke Solo raya," kata Nur di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Kamis (28/2/2019) siang.
Penangkapan dilakukan hari Senin (25/2) lalu pukul 16.00 WIB. Sabu terebut disimpan dalam kresek hitam di bawah jok penumpang depan dengan kemasan teh cina warna emas.
"Dua bungkus teh cina berisi 2 kg sabu dan 2 amplop berisi 200 gram," ujarnya.
Berdasarkan pengembangan, lanjut Nur, Istiyawan merupakan petugas keamanan jurusan Mesin UNS. Dia diperintah oleh napi narkoba di Lapas Klaten.
"Diperintah oleh warga binaan LP Klaten bernama Dwi Ardiasyah alias Dian," pungkas Nur.
Dari informasi, Dian seharusnya menyelesaikan masa tahanan pada 15 April 2019 bahkan sudah merencanakan pernikahan. Dian merupakan residivis kasus narkoba yang sedang menjalani tahanan 6 tahun penjara.
"Dian diketahui sudah 2 kali terkena kasus dan menjalani hukuman penjara, dan yang kedua ini akan bebas pada 15 April 2019," pungkasnya.
Dari pengungkapan itu diamankan sabu 2,2 kg, 3 ponsel, dan mobil milik Istiyawan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
- Pengacara Tuntut Cabut SIP Dan Tahan Segera Para Tersangka
- Perkelahian Gangster Nyaris Meletus Di Semarang, Polisi Amankan Puluhan Remaja
- Warga Wonogiri Kepergok Berbuat Asusila dengan Gadis Dibawah Umur