YA, salah satu pelaku pembunuhan terhadap Metha Novita Handayani segera menduduki kursi pesakitan Pengadilan Negeri Semarang.
- Ratusan Massa PN Geruduk Polres Grobogan
- Kasus Suap Hakim Itong Isnaini, KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya
- Boediono Dan Todung Akan Bersaksi Di Sidang BLBI
Baca Juga
Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih mengatakan, berkas YA telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang. Saat ini, tercatat dalam nomor register 13/pid.sus anak/2018/PN.Smg.
Norma menjelaskan, nantinya, YA akan diperiksa dalam ruang sidang anak. Persidangan juga digelar secara tertutup oleh pihak pengadilan. Hal itu, lantaran YA masih berusia 15 tahun.
"Hakim yang akan menyidang perkara itu adalah Fathurrohman. Beliau akan didampingi panitera pengganti Yuli Susiana," kata Noerma, Selasa (20/3).
Lebih jauh, Noerma mengatakan YA dalam dakwaan dijerat pasal berlapis. YA dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP undang-undang nomor 11. Sementara pasal lain yang dijeratkan adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dalam sidang nanti akan dibuktikan dakwaan tersebut oleh jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Sebelumnya, Warga Ngaliyan sempat geger adanya peristiwa pembunuhan di Perumahan Permata Puri. Metha Novita Handayani, menjadi korban pembunuhan Rifai dan YA. Korban ditemukan tergeletak di dalam rumahnya dengan luka tusukan pada bagian belakang.
Rifai sempat dikejar oleh warga setempat usai melangsungkan aksinya. Dia kedapatan membekap anak korban saat beberapa warga setempat menghampirinya. Kemudian Rifai berhasil kabur. Sementara YA sudah melarikan diri saat kejadian pembunuhan berlangsung.
YA merupakan mantan pembantu korban di lingkungan tersebut. Kabarnya YA merasa sakit hati dengan ucapan korban. Tak terima, dia mengadu kepada Rifai dan bersepakat membunuh korban.
- Selama 2021, Angka Kecelakaan di Kota Salatiga Meningkat
- Benny Mamoto: Banyak Kearifan Lokal di Indonesia Bisa Dipakai untuk Penyelesaian Restorative Justice
- Anak Ini Mencari Keadilan untuk Ibunya yang Divonis Dua Tahun Penjara