Satpol PP Kota Semarang membongkar dua lapak pedagang liar yang berdiri di pintu gerbang masuk bekas relokasi MAJT di Jalan Soekarno Hatta.
- Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Puluhan PKL Liar di Johar Kanjengan
- Lima PSK Terjaring Razia Satpol PP Langsung Dibawa ke Panti Rehabilitasi
- Proses Eksekusi Lahan Normalisasi Dihadang Seorang Warga, Satpol PP Urungkan Melanjutkan Eksekusi di Mangkang Wetan
Baca Juga
Dua lapak tersebut dibongkar lantaran melanggar Perda. Pasalnya di lokasi tersebut adalah lokasi larangan untuk mendirikan bangunan untuk berdagang.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto meminta, agar pedagang tidak lagi menempati daerah-daerah dilarang untuk berjualan. Bahkan untuk pedagang seharusnya sudah menempati Pasar Johar baru.
"Ini jelas melanggar aturan makanya kita bongkar. Kan sudah dibangunkan Pasar Johar yang baru. Saya minta Pasar Johar yang baru itu ditempati dan diramaikan," ucap Fajar, Kamis (18/8).
Fajar mengaku, tidak akan memberikan belas kasihan bagi pelanggar aturan telah dibuat oleh pemerintah. Selain membongkar dua bangunan lapak milik pedagang liar, pihaknya juga melepas papan bertulisan relokasi Pasar Johar Semarang.
"Pasar Johar yang baru kan sudah ada dan sudah diresmikan makanya kita lepas plang itu. Kami ingin pasar johar yang baru ini hidup karena selama ini masih ada yang disini dan disana," bebernya.
Sedangkan untuk pedagang grosir buah dan bumbu (bumbon) masih menempati relokasi, dalam waktu dekat juga akan dipindah. Pedagang grosir buah akan direlokasi ke Pasar Klitikan Penggaron pada awal September. Sedangkan, pedagang bumbu sesuai kesepakatan akan dipindah ke Pasar Kanjengan dan Johar Selatan.
Bagi pedagang memilih tetap tinggal di eks Relokasi MAJT juga dipersilakan dan bisa berurusan langsung yayasan di MAJT.
"Nantinya kalau mau dibuat pasar dan akan dikelola oleh yayasan MAJT itu sudah bukan urusan Pemkot lagi. Nanti pedagang bisa memilih sendiri kalau mau pindah ke Johar yang baru harus mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial