Satpol PP Purbalingga Gelar Operasi Pekat, Sasarannya Miras dan Rumah Kos

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Kegiatan bertujuan agar penyakit masyarakat di Kabupaten Purbalingga bisa dikurangi.


Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Purbalingga, Sudiyono sebelum pelaksanaan operasi Pekat telah dilakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan desa dan kecamatan setempat. Kegiatan melibatkan kekuatan sekitar 8 personil dari anggota Satpol PP, Rabu (19/10/2022).

“Dalam operasi pekat di Kecamatan Kutasari, Desa Munjul dan Desa Karanglewas ditemukan sebanyak 53 minuman keras (miras) berbagai merek dan 12 bungkus ciu. Desa Munjul ditemukan barang bukti ciu sebanyak 6 liter, anggur merah sebanyak 1 botol, anggur kolesom sebanyak 2 botol, singaraja abidin sebanyak 24 botol,” ujarnya

Desa Karanglewas lanjut Sudiyono ditemukan barang bukti iceland sebanyak 1 botol, anggur merah sebanyak 7 botol + 3 botol kecil. Kemudian anggur kolesom sebanyak 3 botol + 2 botol kecil, singaraja abidin sebanyak 4 botol, anggur putih sebanyak 3 botol dan prost sebanyak 6 botol.

Operasi pekat di lanjutkan di rumah sewa di Kelurahan Bojong Kecamatan Purbalingga, Rabu (19/10/2022). Sidak dilakukan adanya laporan warga dari masyarakat terkait rumah sewa yang diduga menjadi tempat asusila.

“Ada 12 orang yang terdata, dan kami mengimbau kepada pemilik rumah sewa agar menutup usahanya. Pemilik diharapkan mengurus ijin rumah sewa dan rumah kost sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.