Satreskrim Polres Sukoharjo Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan di Acara Campursari

Dipicu pengaruh minuman keras, sejumlah warga yang tengah berjoget di sebuah hajatan terlibat perkelahian. Diketahui FH (22) warga Jetis Sukoharjo, dianiaya oleh beberapa orang mengalami luka yang cukup serius.


Pada kasus penganiayaan yang terjadi di tempat hajatan warga Sayemrejo, Kelurahan Sonorejo, Sukoharjo, pada 19 Juni 2022 yang lalu, dilaporkan ke Polres Sukoharjo.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo menetapkan tiga pelaku yakni EP, BP, dan GMA. Ketiganya kini sudah ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo dirumah masing masing.

“Iya benar, setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumahnya masing-masing. Ketiganya merupakan warga Sonorejo, Sukoharjo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, Kamis 23 Juni 2022.

AKP Teguh menerangkan, penganiayaan terjadi ketika pelaku dan teman-temannya sekira 10 orang pergi ke tempat hiburan campursari dalam sebuah hajatan, yang berlokasi di Sonorejo, Sukoharjo.

“Ketika itu, pelaku dan teman-temannya ini menikmati hiburan campursari, dengan berjoget sambil meminum-minuman keras, sampai pukul 00.30 WIB,” terangnya.

Setelah selesai berjoget, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku ini kemudian melihat korban membuat onar serta melakukan ejekan terhadap pelaku.

“Jadi hal tersebutlah yang memicu para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendangnya,” ujar AKP Teguh.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.