Satu Lagi, Penjual Obat Terlarang Diamankan Polres Purbalingga

Setelah beberapa saat yang lalu mengamankan dua pengedar obat terlarang di Kecamatan Karangmoncol, kali ini jajaran Polres Purbalingga membekuk satu penjual obat terlarang di Kecamatan Rembang.


Setelah beberapa saat yang lalu mengamankan dua pengedar obat terlarang di Kecamatan Karangmoncol, kali ini jajaran Polres Purbalingga membekuk satu penjual obat terlarang di Kecamatan Rembang.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Effendi mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria tersangka penyalahgunaan obat berbahaya berinisial AR (29) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka diamankan karena menjual obat terlarang jenis Tramadol. Obat terlarang tersebut dijual kepada sejumlah orang untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya, Senin (5/10).

Mufti menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari kasus yang diungkap sebelumnya didapati informasi bahwa tersangka AR yang menjual obat terlarang jenis Tramadol. Oleh sebab itu kita lakukan upaya penangkapan.

"Saat kita datangi rumahnya dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti obat terlarang tersebut yang disimpan di bawah tempat tidur," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu dua lempeng berisi 20 butir obat terlarang jenis Tramadol. Diamankan juga satu telepon genggam yang digunakan tersangka untuk transaksi jual beli obat terlarang tersebut.

Disampaikan Mufti bahwa dari keterangan tersangka, mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari membeli secara online dari penjual di luar kota. Pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait penjual online tersebut.

"Tersangka sudah kita amankan kepadanya dikenakan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar," ucapnya.