Satu Tersangka DPO, Lima Pencuri Besi Ditahan di Mapolresta Magelang

Lima tersangka kasus pencurian besi gorong-gorong dihadirkan dalam konferensi pers.  Dok
Lima tersangka kasus pencurian besi gorong-gorong dihadirkan dalam konferensi pers. Dok

Lima warga telah diamankan disangka mencuri besi penutup gorong-gorong, besi penutup pohon dan besi saringan aliran air, di Mapolresta Magelang.


Kapolresta Magelang, Kombes Polisi Mustofa mengatakan, pencurian dilakukan berlangsung sejak Desember 2023 hingga Januari 2024. Meliputi AS (40) warga Salaman, TH (23) warga Salaman, SN (29) warga Borobudur, EW (34) warga Kota Magelang, dan Ng (45) tukang rongsokan sebagai penadah.

"Ada satu tersangka yang ditetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang) yaitu, BN (35)," kata kapolresta, dalam konferensi pers di Media Center Mapolresta Magelang, Kamis (8/2).

Dia mengatakan, modus operasi dilakukan pada malam hari saat situasi sepi. Sedangkan, mereka beraksi bermodalkan tali y dimasukkan ke manhole cover lalu diangkat ke atas. 

"Tetapi cara itu tidak bisa dilakukan hanya satu orang," ujarnya. Ke lima tersangka tersebut beraksi dengan tersangka BN secara terpisah dalam kesempatan berbeda.

Sedangkan pencurian besi tress gate berbentuk kotak lebih mudah, cukup diangkat dengan tangan lalu dimasukkan ke dalam mobil, dibawa ke rumah tersangka BN.

Dia menambahkan, besi-besi hasil curian dirusak dengan cara dihancurkan menggunakan palu godam hingga menjadi beberapa keping. Setelah itu, kepingan-kepingan besi tadi dimasukkan karung, kemudian dijual kepada tersangka Ng. Setiap kg dihargai Rp5.200.

Menurut kapolresta, kasus ini berawal dari adanya informasi diterima saksi Pelapor, Subianto (Camat Borobudur), terkait hilangnya enam unit penutup gorong-gorong (manhole cover) di sepanjang Jalan Medang Kamolan sebelah Barat Kantor Camat Borobudur, Kamis (25/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Esok harinya, saksi pelapor mendapat informasi bahwa 107 unit besi penutup pohon (tress gat) dan sembilan unit saringan air di kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) juga hilang. 

"Akibat kejadian itu kerugian materi yang dialami Kementerian PUPR ditaksir mencapai Rp 58 juta," sebut Kapolresta Kombes Polisi Mustofa.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.