Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui dinas pertanian menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk menyelamatkan petani dengan membeli cabai di Purbalingga.
- Rute KRL Solo-Jogja Diperpanjang Hingga Stasiun Palur
- Kenalkan Program JKN Mobile, BPJS Kesehatan Pekalongan Gandeng 18 Merchant
- Kota Semarang Alami Deflasi, Mbak Ita Minta Lurah Pasar Kendalikan Inflasi
Baca Juga
Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Plt Bupati Purbalingga, Nomor 500/0857 tanggal 30 Januari 2019 tentang Gerakan Selamatkan Petani Hortikultura Purbalingga.
"Saya sudah membuat dan menindaklanjuti surat itu tapi ini memang belum banyak yang memesan dari ASN di Purbalingga," kata Kepala Dinpertan Purbalingga, Lily Purwati, Senin (11/2).
Ia menghimbau kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purbalingga untuk mengkoordinir pemesanan cabai di OPDnya masing-masing.
Sehingga masing-masing OPD ini masing-masing dapat memesan cabai minimal 50 kg.
"Jadi jangan hanya semaunya saja pesennya, jadi tiap ASN ini dikoordinir pemesanannya jangan cuma pesen 2 kg atau 3 kg per ASNnya," ujarnya.
Lily mengatakan saat ini harga cabai di tingkat petani hanya Rp 5.000,-. Oleh karena itu, ia menjelaskan agar ASN di Purbalingga turut peduli dengan membeli cabai langsung di tingkat petani seharga Rp 15 ribu sesuai dengan yang tertera dalam SE tentang Gerakan Selamatkan Petani Hortikultura Purbalingga.
"Makanya untuk menyelamatkan kita membeli sesuai dengan harga di SE untuk menyelamatkan petani," kata Lily.
Dinpertan Purbalingga sendiri telah membuat Mekanisme Pemesanan Cabai dan Hortikultura lainnya yang ditujukan pada seluruh OPD di Purbalingga. 1 kg cabai merah keriting bisa dipesan seharga Rp 15 ribu, sedangkan 1 kg cabai merah besar seharga Rp 10 ribu.
- Pembiayaan Usaha Ultra Mikro di Jawa Tengah Pada 2021 Menurun
- Disdag Semarang Sebut Bawang Juga Ikut Melonjak
- Wawalkot Tegal Pastikan Kondisi Ketersediaan Pangan Aman