Majelis Hakim Pengadlan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak berpolitik terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto.
- Hari Ini, Azis Syamsuddin Jadi Saksi Di Sidang Perkara Suap Walikota Tanjungbalai
- Gelapkan BPKB dan Gunakan Dana Desa, Kades di Rembang Ditahan Polisi
- Bentrok di Depan Stadion Citarum, 10 Gangster Termasuk Wanita Diamankan Polisi
Baca Juga
Pencabutan hak politik Novanto dijelaskan oleh anggota Majelis Hakim, Yanto, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis atas mantan Ketua DPR RI itu.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujar hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Putusan hakim mencabut hak politik Setya Novanto alias Setnov itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto divonis menjalani hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan, serta diminta untuk membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi uang yang telah dibayarkan kepada pihak penyidik KPK yakni Rp 5 miliar.
Duit pengganti tersebut berkaitan dengan nilai korupsi Novanto dalam proyek pengadaan E-KTP. Apabila Novanto tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan maka harta benda Novanto akan disita untuk dilelang demi menutupi uang pengganti.
- Seorang Pemuda Dikeroyok Gara-gara Cinta Segitiga
- Gara-gara Kecanduan Judi Online, Kepala Toko Mixue Pekalongan Gelapkan Rp252 Juta
- Polresta Pati Dan Polda Jateng Sukses Bekuk Tiga Perampok Pengusaha Sembako