Sidang Tuntutan Atas Aman Abdurrahman Ditunda Karena Dua Alasan

Sedianya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa kasus terorisme Bom Thamrin tahun 2016, Aman Abdurrahman, hari ini (Jumat, 11/5).


Tetapi, sidang tersebut ditunda lantaran situasi belum kondusif paska kerusuhan dan penyanderaan polisi oleh ratusan narapidana terorisme di Rumah Tahanan Cabang Salemba di Kompleks Mako Brimob.

Hal penundaan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani.

"Ada dua alasan Jaksa tunda sidang. Pertama situasi belum kodusif. Kedua, jaksa belum siap dengan tuntutannya," kata Asludin saat dihubungi wartawan, tadi siang seperti dikutip Kantor Berita Politik

Aman merupakan tokoh sentral dalam rusuh di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok yang berlangsung 36 jam. Para napi yang membuat kerusuhan menuntut dipertemukan dengan Aman.

Tuntutan para napi bertemu Aman diduga untuk meminta arahan sekaligus memberi kepastian soal keamanan para napi.

Dalam perkara bom Thamrin, Aman dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.