Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Magelang menutup sementara waktu sistem ppid.magelangkab.go.id. Hal itu ditempuh karena ada dugaan akses situs tersebut diretas.
- Kapolres Semarang Imbau Jemaat Bawa Barang Seperlunya
- Capaian Vaksinasi Kota Salatiga 137 Persen
- Perkuat Kekompakan Warga, Candisari Cup 2021 Sukses Digelar
Baca Juga
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo, Noga Nanda Septa mengatakan, peretasan terhadap situs PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) itu pada Selasa (24/1/2023) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Untuk diketahui, situs PPID Kabupaten Magelang sempat diretas menjadi situs judi online oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Atas kejadian itu, ke depan kami perlu mempertimbangkan kembali audit sistem informasi, mungkin dalam skup yang lebih besar karena subdomain kami cukup banyak," kata Noga, dalam rilisnya, Kamis (26/1/2023).
Terkait itu pula, Dinas Kominfo akan melakukan tindakan hukum, melaporkan tindak peretasan kepada tim siber Polresta Magelang.
Mengutip UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, situs PPID berisi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Informasi ini bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib diumumkan secara serta-merta dan wajib tersedia setiap saat.
Adapun Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Atau, organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
- DPRD Kota Semarang Minta Pondasi Jembatan Kaca Tinjomoyo Segera Diselesaikan
- 100 Polisi di Grobogan Naik Pangkat
- DPRD Beri Waktu Satu Bulan Bupati Demak Untuk Menutup Seluruh Tempat Karaoke