Nur Wahyudi (24) warga Joyotakan, Serengan Solo diamankan Polsek Laweyan Surakarta, Senin (23/7). Ia ditangkap polisi karena menjambret tas milik Reza Ayu (18) saat berada di Jalan Sido Luhur, Laweyan, Solo.
- Polisi Pastikan Driver Taksi Online Tewas Adalah Korban Perampokan
- Pelaku Mutilasi Warga Klaten Menyerahkan Diri
- Mudah Dicokok Karena Terpantau CCTV Saat Beraksi
Baca Juga
Pelaku sempat dihakimi massa usai sepeda motor yang dipakai pelaku menjambret menabrak trotoar.
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban yang yang sedang akan mendaftar kuliah di Universtias Muhammadiyah Surakarta (UMS) sedang melintas bersama temannya di kawasan Kampung Batik Laweyan.
Di arah berlawanan, lanjut Kapolsek, melintaslah Nur Wahyudi. Saat Nur melihat korban yang sedang bermain ponsel, ia pun berbalik arah dan mengambil paksa tas korban.
Yang diincar sebenarnya ponsel, tetapi tangannya tak dapat menjangkaunya. Lalu ia mengambil tas korban," ungkap Kompol Ari kepada RMOLJateng, Selasa (24/7).
Sadar tasnya dijambret, Reza Ayu pun berteriak sambil berusaha mengejar pelaku. Sampai beberapa meter kemudian sepeda motor pelaku oleng karena menabrak trotoar. Nur pun jatuh tersungkur.
Korban terus meneriakinya, lalu masyarakat sekitar mendatangi lokasi tempat Nur jatuh. Nur dihakimi massa," ungkapnya.
Setelah itu Polsek Laweyan yang datang, menggelandang pelaku ke Mapolsek Laweyan untuk diperiksa. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tas hitam korban, powerbank, charger dan uang tunai Rp.114 ribu.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Dalam 4 Bulan Polres Batang Bekuk 23 Pelaku Kasus Narkoba, Separuhnya Residivis
- Kasus Budhi Sarwono, KPK Sita Dokumen dan Telusuri Alur Pengaturan Proyek
- Gelar Sidak, Kalapas Kedungpane Tegaskan Napi Dan Petugas Tidak Lakukan Praktik Suap