Tak Ada Surat Domisili, Satpol PP Kota Semarang Sita 14 KTP Penghuni Kos dari Luar Kota

Satpol PP Kota Semarang menggelar razia administrasi kependudukan. Razia kali ini ditujukan bagi warga luar kota Semarang yang tinggal di rumah kos tanpa memiliki surat keterangan domisili.


Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto melalui Kepala Bidang PPUD, Marthen Da Costa menyebut razia yang dilakukan berdasar Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 12 tahun 2017 terkait rumah kos dengan fokus administrasi pendudukan.

“Dari razia ini, kita sita 14 KTP, Satu kartu NPWP dan satu kartu keluarga,” kata Marthen, usai melakukan razia, Kamis (16/12) dini hari.

Razia di gelar di dua rumah kos Jalan Kenconowungu Raya, Semarang Barat. Sebanyak 14 kartu tanda penduduk (KTP) diamankan petugas saat razia berlangsung. Pasalnya, mereka yang disita KTP nya tidak bisa menunjukkan surat domisili dari RT RW setempat.

“Kami ingatkan kepada para pemilik kos agar aktif melapor ke RT RW terkait jumlah penghuni. Semua harus terdata,” ungkapnya.

Pelaporan yang aktif ini, lanjutnya, menjadi penting dengan tujuan agar pergerakan warga luar kota bisa terawasi dengan baik. Di sisi lain, di dua kos tersebut tak ada penyalahgunaan tempat sebagai tempat mesum.

“Kalau mesum engga ada ya. Tapi indikasinya dua yakni administrasi kependudukan dan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Kita akan usulkan ke dinas terkait untuk cek tempat tersebut apakah izin usaha sudah lengkap apa belum, karena di dua kos itu kan ada 10 kamar lebih. Kalau ada 10 kamar lebih harus lapor Pemkot,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang penghuni kos bernama Arif (25) mengaku kaget saat pintu kamar kosnya diketuk oleh petugas Satpol PP. Ia mengakui belum memiliki surat keterangan domisili.

“Saya dan istri sudah tinggal di kos ini sejak Februari 2021. Saya dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, istri saya dari Subang Jawa Barat. Memang belum ada surat domisili. Tadi KTP kami memang disita, dan besok harus sidang di pengadilan,” terang Arif.