Tak Terima Rumahnya Dilelang, Hariman Gugat BNI dan KPKNL

Adi Nurahman SH, penasehat hukum Hariman saat sidang di Pengadilan negeri Semarang
Adi Nurahman SH, penasehat hukum Hariman saat sidang di Pengadilan negeri Semarang

Tidak terima karena rumahnya dilelang,  seorang nasabah BNI menggugat BNI cabang Semarang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ke Pengadilan Negeri Semarang, sebesar Rp5 Miliar.

Warga Puri Anjasmoro itu, menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak BNI cabang Semarang dan KPKNL karena telah melelang rumahnya yang dijadikan jaminan di bank tersebut.

Kuasa hukum Hariman, Adi Nurahman SH mengatakan,  kliennya diperlakukan tidak adil oleh pihak Bank karena telah melelang rumah klienya yang menjadi jaminan utang di bank tersebut.

Menurut Adi, rumah kliennya yang berada Tawang Mas dengan nomor sertifikat Hak Milik (SHM) No 301080 an Kian Wibowo Setyawan dengan luas 1.315 m pada mulanya dijadikan jaminan di BNI.

"Namun pihak tergugat 1 dan 2 telah melakukan lelang rumah secara tidak fair dan terkesan direkayasa karena harga limit tidak sesuai dengan appraisal independen serta dibawah nilai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)" kata Adi kepada RMOL Jateng,  Jumat (17/11).

Dia menjelaskan, pihak bank melalui KPKNL telah melelang rumah kliennya dengan harga limit Rp9,1 Miliar, pada Kamis (2/11), di Kantor KPKNL.

Padahal, ungkap Adi, nilai rumah sesuai perhitungan appraisal independen nilai tanahnya sekitar Rp11,2 Miliar, nilai bangunan Rp1,2 Miliar, sehingga total Rp12,2 Miliar.

Sedangkan NJOP yang tertera pada surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan  (SPPT PBB) tahun 2023 sebesar Rp20,5 Miliar.

"Dengan demikian para tergugat melakukan lelang atas jaminan milik penggugat dengan cara lelang yang tidak adil, tidak transparan dan tidak obyektif dalam menentukan nilai limit barang" tegas Adi.

Berdasarkan perhitungan penasehat hukum Herman, Adi menaksir kerugian yang diderita oleh kliennya yaitu kehilangan sebidang tanah dan bangunan diatasnya senilai Rp  12,2 Miliar dikurangi harga limit lelang Rp9,1 Miliar sama dengan Rp 3,1 Miliar.

Kerugian immaterial karena penggugat merasa malu dan nama baiknya tercemar dimintakan uang pengganti secara tunai  sebesar Rp 2 Miliar.

"Sehingga jumlah kerugian penggugat yang harus ditanggung tergugat adalah Rp 5,1 Miliar " kata Adi.

Sementara pihak penggugat mengaku menunggu itikad baik dari pihak Bank atas kerugian yang dialaminya. Dia berharap, kasus ini dapat segera selesai.