Warga pemilik tanah dan bangunan di eks-kompleks Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Randusari dan sekitarnya beberapa hari lalu telah diminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pindah dan mengosongkan bangunan ditempati secara paksa.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Namun, ternyata warga masih ingin untuk mendapatkan kejelasan dari PT KAI tentang proses hukum sengketa lahan dan bangunan mereka. Tetapi, PT KAI belum bisa memenuhi tuntutan itu.
Sehingga, pihak warga merasa dirugikan kemungkinan akan mengajukan tuntutan ke PT KAI agar dasar hukum penggusuran tanah dan bangunan bisa dipastikan.
Pengacara warga Eko Haryanto menjelaskan, warga belum dapat menerima hasil keputusan tanah dan bangunannya diambil alih PT KAI. Proses hukum di pengadilan akan siap dilakukan agar bisa memberikan dasar hukum atas kasus dihadapi supaya pihak-pihak dirugikan dapat legowo.
"Harus ada proses untuk menentukan agar bisa diterima warga. Kita belum siap jika harus dengan model seperti kemarin, digusur paksa tanpa dasar. Biar kita majukan proses tuntutan dan kita tunggu hasil keputusan pengadilan saja," kata Eko, Jumat (02/08).
Disamping sekedar tuntutan tolak tanah dan bangunan yang dijanjikan jadi hak milik warga, dalam tuntutan bakal dipersiapkan, warga juga akan mengajukan laporan karena penggusuran PT KAI kemarin juga disertai dengan paksaan dan ada unsur kekerasan.
Eko menjelaskan mengenai rencana itu, gugatan sedang dipersiapkan, secepatnya akan diajukan ke pengadilan namun menunggu berkas-berkas pendukung lengkap. Namun, risiko terburuk jika tuntutan ditolak pengadilan, warga sudah siap dan bisa lapang dada dengan hasil putusan.
"Ada dua poin kita gugat pertama dasar hukum di pengadilan harus ada. Kedua, perihal proses penggusuran PT KAI yang disertai dengan paksaan dan warga mendapatkan ancaman bahkan tindakan fisik," terang Eko.
Eksekusi penggusuran tanah dan bangunan di eks-kompleks PJKA dilakukan PT KAI, Selasa (30/7). 7 rumah milik warga dikosongkan paksa karena ditempati tanpa izin selama bertahun-tahun. Dalam penggusuran itu, sempat diwarnai dengan kericuhan karena warga menolak tempat tinggalnya diambil alih.
Peliputan RMOLJawaTengah tentang sengketa tanah antara warga kompleks eks PJKA melawan PT KAI dapat diikuti di tautan di bawah ini:
Warga Eks-Kompleks PJKA, Inginkan Prosesnya Lewat Putusan Pengadilan
- Menata Impian Lolos Sekolah Kedinasan Dan TNI-POLRI
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara