Tambang Ilegal Gol C di Batang Ditindak, Penambang Segera Diadili

Kepolisian Daerah (Polda) Jateng kembali menindak kasus tambang ilegal Gol C di Kabupaten Batang. Kali ini lokasi tambang ilegal Gol C yang ditindak berada di Dukuh Karangsari, Desa Wates, Kecamatan Wonotunggal.


"Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Jateng," kata Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Minggu (5/2). 

Pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan pada 17 januari 2023 atas nama tersangka MR. Penetapan tersangka oleh MR pada 7 Oktober 2022. 

Kronologi penindakan ketika ada lahan terbengkalai bong cino di Desa Wates. Saat itu pihak desa memutuskan akan menggunakan lahan kosong itu untuk bumi perkemahan. 

Lalu, pihak desa menggandeng pihak ketiga yang punya alat berat untuk menggarap lahan. Hingga akhirnya, material galian dan batu dijual ke pihak lain. 

Penambang material Gol C ilegal itu dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU no 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batuan. Beberapa barang bukti yang ditahan antara lain satu unit eksavator merk komatsu, satu buku retase penjualan dan lain sebagainya. 

"Minggu depan akan kami limpahkan ke pengadilan. Untuk tersangka kami tahan," jelasnya.