Terkait penetapan Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, dari saksi menjadi tersangka atas undang-undang pemilu oleh Polresta Surakarta, Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) sampaikan pernyataan sikapnya.
- Polisi Pastikan Kasus Begal Tlogosari Murni Penganiayaan
- Kalibanteng Jadi Sirkuit Dadakan, Belasan Remaja Balap Liar Di Malam Hari
- Berkas Selesai, Kejari Batang Terima Tersangka Dugaan Pembunuhan Sekretaris Gudang Ikan
Baca Juga
Ketua TARC Solo Raya, Muhammad Taufik tegaskan, dalam agenda Tabligh Akbar PA 212 lalu, pihak panitia sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta Pilda Jateng, Dishubkominfo kota Solo, Kesbangpol Kota Surakarta dan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu kota Surakarta.
"Bahkan pihak panitia juga sampaikan pada masyarakat acara Tabligh Akbar PA 212 ini murni kegiatan keagamaan dan bukan acara kampanye," tegas Taufik kepada awak media, Senin (11/2).
Disebutkan juga pihak panitia dilarang untuk mendirikan panggung di sebelah barat patung Gladag, jalan Slamet Riyadi Solo. Termasuk penyekatan terhadap peserta dari Soloraya dan perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Untuk itu kami merasa ada penyikapan khusus terhadap Tabligh Akbar 212 di Solo oleh pihak aparat," lanjut Taufik.
Terlebih lagi ungkapnya pada saat pemeriksaan pendahuluan tidak ditemukan kesalahan, sehingga dalam perkara ini dinilai prematur.
"Jadi perkara ini Made By Order, yakni mengejar batas waktu yang dilimpahkan dari Bawaslu," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, tim TARC akan segera melaporkan kasus tersebut pada Kabid Propam Mabes Polri sekaligus meminta kepada Kapolri agar tetap profesional dan tidak berat sebelah terhadap salah satu Capres dan Cawapres.
"Kami minta pada Kapolri tetap profesional dan idependen, tidak berat sebelah," pungkasny.
- Polsek Mranggen Dapati Stok Minyak Goreng Kosong Saat Cek Gudang
- Mengaku Berhalusinasi, Guru Honorer Tega Cabuli Anak Kandung
- Tiga Warga Binaan Rutan Salatiga Jalani Asimilasi Rumah