Tempati Lahan Tanpa Ijin, Pemilik SPBU 44.574.08 di Klaten akan Digugat

Tiga orang ahli waris akan menggugat pemilik SPBU 44.574.08 yang ada di Jalan Pedan-Karangdowo, Dukuh Kampung Baru, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.


Pasalnya, para pemilik lahan merasa tidak pernah dimintai izin terkait penggunaan lahan oleh pemilik SPBU tersebut. Padahal, SPBU sudah beroperasi sejak tahun 1997 silam.

Kuasa hukum pemilik lahan dari Kantor Advokat GAJ Semarang, Agus Wijayanto menduga ada tindakan melawan hukum atas penggunaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) tanpa ijin ahli waris oleh pemilik SPBU.

"Karenanya, kami selaku kuasa hukum ahli waris berencana mengajukan gugatan baik pidana maupun perdata kepada pemilik atau managemen SPBU tersebut," kata AW, sapaan Agus Wijayanto, dalam keterangan persnya, Jumat (27/1/2023).

AW menuturkan, lahan yang digunakan pihak SPBU memang hanya sebagian. Tiga  bidang lahan para ahli waris digunakan untuk akses keluar masuk dan taman depan SPBU.

Ketiga bidang lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum atas nama ahli waris dengan adanya SHM tanah yakni SHM 2466, SHM 2463 dan SHM 2460. Ketiganya atas nama Sudiro Niti Suharjo dengan alamat Dukuh Durenan, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan.

"Sertifikat yang dimilki oleh para ahli waris resmi dikeluarkan BPN dan tidak mungkin ada sertifikat ganda," tegas AW.

Lebih lanjut AW mengatakan, pihaknya telah memberikan somasi kepada pemilik atau managemen SPBU sebanyak dua kali. 

Somasi pertama dilayangkan pada 22 Mei 2022 yang kedua 8 Juli 2022. Namun tidak ada tanggapan.

"Isi somasi adalah permohonan klarifikasi tentang penggunaan tiga bidang tanah tersebut tanpa ijin para pemiliknya," jelasnya.

Bahkan, katanya, pihaknya telah mengajukan permohonan ukur ulang dan mediasi ke BPN Klaten. Mediasi pertama berlangsung November 2022 lalu dan mediasi kedua pada Kamis (26/1/2023) kemarin, di kantor BPN Klaten.

"Namun setelah tiga jam para ahli waris menunggu, dari pihak SPBU tidak ada yang menghadiri mediasi. BPN Klaten menjanjikan akan melaksanakan mediasi ketiga atau lanjutan pada Februari mendatang," tambahnya.

Sembari menunggu pelaksanaan mediasi ketiga, menurut AW, untuk mengamankan tiga bidang milik para ahli waris tersebut, pihaknya akan membuat pembatas untuk menandai mana batas bidang milik SPBU dan bidang milik para ahli waris.

"Sedang kita kaji bentuk pengamanan asetnya, bisa dilakukan sebelum mediasi kedua atau setelah mediasi," terangnya.

Atas masalah tersebut, pihaknya berencana melaporkan dugaan pidana ke Kepolisian. Selain itu, ia juga akan menempuh upaya perdata dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

"Kami juga telah mengirimkan surat kepada pihak Pertamina yang mengurusi SPBU untuk wilayah Jateng, agar dipertimbangkan untuk pengiriman BBM dengan adanya persoalan ini," tandas AW.

Sementara itu, Sony dari Perwakilan SPBU yang berhasil dihubungi awak media, mengaku tidak tahu menahu soal lahan yang dipermasalahkan kuasa hukum ahli waris. Menurutnya hal itu kewenangan dari pemiilik SPBU untuk memberikan klarifikasi.

"Saya hanya sebagai petugas lapangan, tidak mengetahui hal tersebut. Silakan konfirmasi ke pemilik karena surat somasi dan undangan mediasi sudah disampaikan ke pemilik SPBU," katanya.