Munculnya temuan limbah medis berupa jarus suntik bekas di Jebres Solo, membuat prihatin banyak pihak.
- Polres Demak Ringkus Pelaku Pencurian dan Penipuan
- Pria di Semarang Makan Daging Kucing Demi Sembuhkan Diabetes
- Duit Haram Bilung Ikut Dinikmati Wakil Bupati
Baca Juga
Bahkan Wali Kota Solo memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.
Pasalnya limbah medis termasuk limbah B3 (bahan berbahaya beracun), karena sifatnya yang infeksius.
Di Sukoharjo ternyata ada pabrik pengolahan limbah medis, satu satunya di Jawa Tengah. Bahkan merupakan satu dari 5 pabrik pengolahan limbah medis yang sah di Indonesia. PT Arah Environmental Indonesia, yang terletak di dukuh Menjing desa Kayuapak, kecamatan Polokarto, Sukoharjo.
Kami dapat info temuan limbah medis di tempat sampah, terlebih jenis jarum suntik. Kami sangat prihatin, karena sangat berbahaya dengan sifatnya yang infeksius," kata Angga Megantoro, Plant Manager PT Arah, ditemui di pabrik Rabu (6/3/2019).
Angga menjelaskan untuk limbah medis jarum berbahayanya, selain bisa melukai langsung, juga diduga terpapar virus atau bakteri, karena sudah bekas pakai.
Diduga pula bisa menyebarkan infeksi. Untuk penanganannya pun secara khusus ditempatkan wadah khusus yang nanti dimusnahkan bersamaan dengan wadahnya.
Di PT Arah, semua limbah kami angkut dengan mobil boks khusus. Semua limbah sudah dipilah pilah oleh pihak produsen (RS/Klinik yang menghasilkan limbah. Sampai di pabrik langsung dimasukkan ke dalam alat incinerator. Untuk kemudian dimusnahkan menjadi abu. Abu hasil pembakaran limbah juga akan diproses untuk dimusnahkan," terangnya.
Diketahui di Indonesia hanya ada lima perusahaan pengolah limbah medis, satu di Kalimantan, tiga di wilayah Jawa Barat dan satu di Polokarto Sukoharjo, Jawa Tengah.
PT Arah memiliki empat mesin berkapasitas 11 ton/hari dan memiliki konsumen RS / Klinik / atau medis lainnya sebanyak 2000 unit yang tersebar se Indonesia.
Pabrik yang lokasinya berbatasan dengan alas karet Polokarto ini juga tertutup oleh pihak luar, disebutkan ada tiga area, yakni area hijau, kuning dan merah.
Untuk area hijau yang bebas diakses tanpa alat khusus, area kuning diakses terbatas dengan pengaman khusus dan area merah hanya orang tertentu yang boleh masuk dengan penanganan medis khusus.
Pada beberapa kesempatan kami juga aktif mensosialisasikan penanganan dan bahaya limbah B3. Baik itu limbah umum maupun medis. Kita edukasi masyarakat agar tidak gegabah bila mendapati temuan limbah B3, seperti pada kasus limbah medis yang dibuang di Solo," tandas Angga.
Diketahui sebelumnya, masyarakat Solo digegerkan temuan limbah jarum suntik yang dibuang di bekas TPS di Jebres Solo. Pihak Pemkot Solo dan Polresta Surakarta berjanji akan mengusut siapa pembuang limbah jarum suntik tersebut agar diproses secara hukum.
- Hari Pertama Pusat Perbelanjaan Buka, Satpol PP Kota Semarang Lakukan Yustisi
- KPK Periksa Tersangka Anja Runtuwene Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Tanah Munjul
- Percobaan Penculikan Siswa SD, Orangtua Dihimbau Waspadai Jam Pulang Sekolah