Terdakwa kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Desa Gubug, Kabupaten Grobogan, Hasi Susanto, menghadirkan tiga saksi meringankan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Sidang Sekeluarga Jadi Terdakwa di Pekalongan: Kuasa Hukum Diuntungkan Keterangan Ahli Pihak Lawan
- Mantan Lurah Sawah Besar Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Polri Jamin Bakal Berikan Sanksi Tegas Aipda IR
Baca Juga
Dalam sidang tersebut, terdakwa HS menghadiri sidang secara offline di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, sidang pemeriksaan saksi meringankan itu merupakan sidang ke-5, atas dugaan kasus gratifikasi terkait pengisian jabatan sekretaris desa di Desa Gubug 2021.
"Setelah beberapa saksi memberatkan HS dilakukan pemeriksaan, saksi yang meringankan pun dihadirkan," ujarnya, Rabu (29/11).
Sidang berlangsung itu dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono, anggota Majelis Hakim Siti Insirah, dan Lujianto, Panitera Yekti Mahardika, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah dan Wahyu Widiyantos serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo.
Usai pemeriksaan sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (6/12) dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa HS.
Sebelumnya, sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 lalu, tersangka memiliki peran aktif dalam menawarkan jabatan kepada pihak yang berpeluang.
”Penetapan tersangka karena dia memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada masyarakat untuk dapat mengisi jabatan sekretaris desa yang kosong,” ungkap Frengki Wibowo.
Adapun caranya, HS meminta sejumlah uang kepada pihak berpeluang dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa kosong.
"Higga saat ini dalam penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Gubug Tahun 2023, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ujarnya.
- Kasus Korupsi SDN 2 Sumurgede, Kejari Grobogan : Penetapan Tersangka Lainnya, Tunggu Perkembangan Fakta Persidangan
- 1 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SD 2 Sumurgede Grobogan Kembali Ditetapkan
- Kasus Pencabulan Anak Angkat Hingga Hamil di Grobogan 5 kali Disidangkan