Tunggak Retribusi hingga Rp69 Juta, Sampah di Tegal Menumpuk

Kondisi tumpukan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. RMOL Jateng
Kondisi tumpukan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. RMOL Jateng

Tumpukan sampah memenuhi tempat pembuangan sementara (TPS) Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal dalam dua minggu terakhir.


Penyebabnya adalah pemdes Kaligayam menunggak pembayaran e-retribusi sampah sejak 2021. 

"Terkait tunggakan pembayaran retribusi sampah Desa Kaligayam, totalnya Rp69 Juta terhitung sejak tahun 2021-2023," kata Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Eko Supriyanto, Rabu (29/11).

Rinciannya Tunggakan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp6 Juta. Lalu  tunggakan bulan Agustus 2022 hingga September 2023 sebesar Rp63 juta.

Eko menjelaskan pada 2021, Kepala Desa Kaligayam Akhrodin  sempat datang dengan itikad membayar tunggakan. Lalu, Kades membuat surat pernyataan untuk mengangsur tunggakan tahun 2021.

Namun, kenyataannya berbanding terbalik, pemdes Kaligayam tak kunjung mencicil. Padahal sejak 2021, pembayaran sudah menggunakan e-Retribusi melalui berbagai aplikasi m-banking atau internet banking.

"Kebanyakan pihak desa membayar sendiri melalui aplikasi internet," ujarnya.

Di sisi lain, Eko mengakui ada kekurangan dalam sistem e retribusi belum ada notifikasi atau pemberitahuan jika ada desa belum membayar.

"Dari petugas DLH juga sudah mendatangi Kepala Desa Kaligayam, katanya mau mengangsur tapi sudah dua hari belum kesini, bulan ini sampahnya tidak diangkut," ujar Eko.

Kepala Desa Kaligayam Akrodin hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi. 

"Sudah tidak ada masalah, pengangkutan sudah dimulai lagi," kata dia.