Terdakwa Pembunuh Penta Tak Akui BAP di Pengadilan Batang

Kasus pembunuhan sekretaris gudang ikan (Filet), Penta Febrilia (26) berlanjut di Pengadilan Negeri kabupaten Batang. Pengakuan terdakwa, SS, di persidangan mengejutkan sejumlah pihak.


Pada majelis hakim, di persidangan yang berlangsung terbuka, SS menolak pengakuan dari Berita Acara Perkara (BAP). Padahal terdakwa sudah mendatangani BAP itu.

Tidak hanya itu, dalam sidang, SS juga mengaku dianiaya saat proses pemeriksaan. Pada sidang ke 10, yang digelar Senin (7/2), persidangan menghadirkan saksi - saksi verbalisan penyidik Polres Batang.

"Sidang yang ke-10 kali ini menghadirkan saksi verbalisan, karena ada perbedaan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan di peradilan," kata Penasehat hukum terdakwa SS,  Sihabudin Zuhri usai sidang, Senin (7/2).

Ia mengatakan kliennya mengaku sempat disiram dan didorong saat pemeriksaan. Hal itulah yang sedang digalinya.

Sihabudin mengatakan jika dugaan itu benar maka akan ada sanksi hukum. Posisinya adalah mencari keadilan dan membela hak asasi manusia.

"Kami mencari keadilan, Insaallah tidak akan membela orang salah. Kami membela hak - hak asasi manusia, namun apabila benar - benar tidak terbukti bersalah kami tetap akan mengikuti apa yang ada menurut hukum dan peraturanya," katanya. 

Di sisi lain, ia mengatakan tidak akan merobohkan hukum tapi menegakkannya. Apalagi Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman sama - sama penegak hukum.

Sihabudin Zuhri menambahkan saat proses pemeriksaan, bukan firmanya yang mendampingi. Saat itu, SS, didampingi firma lain.

Penta ditemukan tewas dalam kondisi tertelungkup dengan leher terlilit di dalam kamar mandi gudang  pengolahan ikan. Kejadian itu berlangsung pada Minggu 13 Juni 2021.