Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan korban driver Ojek Online di halaman parkir Kedai Pempek Musi Jl. Kedungmundu Raya No. 37 Kel. Kedungmundu, Tembalang Kota Semarang, Selasa (20/3/2021) sekira pukul 12.15 WIB.
- Polda Jawa Tengah: Tunggu, Penyidik Harus Hati-Hati Sekali Menangani Kasus Ini
- Pos Yankomas Rutan Salatiga Zero Pengaduan HAM
- Operasi Zebra Candi 2021 di Salatiga, Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan dengan Cara Digergaji
Baca Juga
Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan korban driver Ojek Online di halaman parkir Kedai Pempek Musi Jl. Kedungmundu Raya No. 37 Kel. Kedungmundu, Tembalang Kota Semarang, Selasa (20/3/2021) sekira pukul 12.15 WIB.
Kapolsek Tembalang Kompol Arsadi KS mengungkapkan, dua pelaku yang dibekuk masing-masing Fery Setiawan aliasPerot (20 ) warga Jl. Wonodri Baru RT 06 RW II Kelurahan Wonodri Semarang Selatan dan Eric Sheeehan Arnodin alias Gembel (19) penduduk Jl. Rogojembangan Timur RT 06 RW V Kelurahan Tandang,Tembalang, Kota Semarang.
Keduanya ditangkap dalam sebuah penggrebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Endro Soegijartodi rumahnya masing-masing setelah cukup bukti keduanya adalah pelaku curanmor.
Apalagi disaat penggerebekan sepeda motor Honda Vario, Warna Hitam, No. Pol : H 4393 PA milik Danny Ariesta ada di rumah Erik.
"Modus yang digunakan dua pelaku ini adalah mencari kelengahan korban. Saat itu korban sedang mengorder pempek sedangkan kunci motor masih menempel. Agar tidak diketahui korban, salah satu pelaku sengaja menutupi pandangan korban," ungkap Kompol Arsadi saat rilis kasus di Mapolsek Tembalang, Jum'at (26/3/2021).
Polsek Tembalang yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi.
Selang dua hari paska pencurian, tim Opsnal Polsek Tembalang berhasil mengetahui keberadaan dua tersangka dan barang bukti. Tanpa perlawanan akhirnya dua pelaku ini berhasil dibekuk.
Kepada Polisi salah satu tersangka Fery mengaku baru kali pertama melakukan aksi curanmor. Aksi yang ia lakukan ini terinspirasi setelah beberapa kali menonton Sinetron di salah satu stasiun TV. Rencanaya hasil penjualan motor ini akan digunakan untuk foya -foya.
"Saya yang punya ide Pak, terinspirasi saat saya nonton sinetron di stasiun TV. Sebelum dijual motor tersebut disimpan di rumah Erik di kawasan Tandang sebelum akhirnya ditemukan Polisi," ungkap Ferry.
Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tembalang. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara.
- Satu orang Jadi Tersangka Dugaan Tagihan Layanan Fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang
- Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Jalan Suratmo Semarang Ditangkap
- Ditipu Teman, Rumah Perajin Batik Pekalongan Terancam Disita Bank Pelat Merah