Terjaring Razia Masker, Warga Dihukum Hapalkan Pancasila Hingga Push Up

Polres Karanganyar bersama Satpol PP Karanganyar gelar razia operasi patuh masker sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk  mematuhi patuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.


Kabag Ops Polres Karanganyar AKBP I Wayan Suditha sebut razia masker ini sekaligus untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar  mentaati anjuran pemerintah patuhi protokol kesehatan, di tengah pandemi Covid-19. 

Saat razia digelar masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi anjuran pemerintah, untuk selalu mentaati protokol kesehatan, memakai masker saat bepergian atau keluar rumah.

"Langkah-langkah kita pagi ini dalam rangka mendukung gugus tugas penanganan covid-19 untuk meningkatkan disiplin di masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," paparnya kepada media, Kamis (27/8). 

Sementara itu langkah yang dilakukan jika ditemukan warga tidak menggunakan masker diberikan pembinaan dan pemahanan pemtingnya menerapkan protokol kesehatan.

"Kita berikan tindakan secara persuasif dan edukatif. Nanti kedepannya jika langkah yang diambil masih abai akan ditingkatkan pada penindakan hukum (denda) tapi itu sifatnya terakhir," paparnya.

Sementara itu Kepala Satpol PO Karanganyar Yopi Eko Jati menambahkan hari ini gugus tugas Kabupaten akan merumuskan aturan protokol kesehatan. Karena dalam Perda yang lama belum ada pengaturan masalah sanksi. 

"Nanti akan meminta masukan dari beberapa pihak terkait seperti TNI Polri agar sesuai dengan Perpres yang baru," papar Yopi.

Ditambahkan Yopi, sesuai arahan dari Bupati sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar, merupakan sanksi yang mendidik. Seperti menghapal Pancasila, menyanyikan lagu wajib, hingga push up.

"Jadi belum ada denda untuk saat ini," tutupnya.