Kabar mengenai penghentian penyidikan kasus chat mesum yang menyeret Rizieq Shihab sebagai tersangka ternyata sudah berhembus jauh sebelumnya.
- Bank Indonesia Buka Suara Perihal UPAL Dan SBN Terbitan Sindikat Pimpinan AI
- Bantah Ada Klitih, Kapolres : Ini Perkelahian Kelompok Remaja
- Gadaikan Mobil Rental Milik Tetangga, Warga Kebumen Dibekuk Polisi
Baca Juga
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Sugito Atmo Prawiro mengakui pihaknya sudah mendengar kabar bahwa penyidik akan mengentikanl perkara kliennya.
Meski begitu, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) baru diterima tim kuasa hukum pada Rabu (13/6).
"Jadi begini, saya dengar itu (SP3) sudah lama. Tapi yang jelas kami terima Rabu pagi," katanya kepada wartawan, Sabtu (16/6) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Ia menjelaskan SP3 yang diterima Rizieq merupakan surat asli bukan salinan. Sebab saat diterima, surat tersebut langsung dititipkan kepada rekannya yang ingin bertemu Rizieq di Mekah. Namun ia tidak mengingat tanggal penerbitan SP3 tersebut.
"Jadi waktu itu setelah diterima (surat sp3) langsung dititipkan kepada rekan yang mau ke Mekah. Karena saya buru-buru mau pulang kampung, saya copy dan saya baca kemudian saya titipkan ke temannya," ujarnya.
Sugito sendiri merupakan pihak yang dinyatakan Rizieq sebagai pengirim kabar SP3 Melalui video berdurasi 8.55 yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube yang diunggah Kamis (14/6).
- Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda Riau Irjen Iqbal Pecat Tidak Hormat dan Ancam Hukum Berat Ipda YR
- Ferari Gelar Ujian Advokat Gandeng Universitas Pekalongan
- Satresnarkoba Polrestabes Semarang Bekuk Dua Pengedar dan Penanam Ganja 1,060 Kg