Tidak Puas dengan Putusan Hakim PN  Pekalongan, Agen Kapal Ajukan Banding

Agen kapal PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) tidak terima dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pekalongan terkait gugatan perdata pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang,  PT Aquila Transindo Utama (ATU). 


Kuasa hukum PT SPA, Zainudin resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. 

"Kami menghormati putusan majelis hakim PN Pekalongan tersebut, meskipun ada beberapa hal yang membuat kami tidak puas," katanya, Kamis (5/1). 

Ia menyebut beberapa latar belakang pengajuan banding itu. Pertama, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli, kepala KUPP Ryan Partigor Hutabarat. 

Pada persidangan, Kepala KUPP Batang menyebut tidak pernah mendapat laporan adanya pelanggaran kapal yang masuk ke pelabuhan Khusus PLTU Batang. Termasuk 17 kapal yang disengketakan. 

Kedua, majelis hakim tidak menjadikan lampiran putusan kasus pidana bukan sebagai alat bukti. Sehingga tidak menjadi bahan pertimbangan. 

"Dalam sidang pidana perkara tagihan fiktif, mantan karyawan PT ATU yang dijatuhi vonis 9 bulan. Hal itu membuktikan penggunaan 17 invoice palsu," tuturnya. 

Sebelumnya, PN Pekalongan  memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (PT ATU) untuk sebagian. Menyatakan tergugat (PT SPA) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

Majelis hakim juga menyatakan sah dan berharga tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan oleh Penggugat, dengan total nominal Rp119.630.600. 

Dan menghukum Tergugat untuk membayar tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan Penggugat. 

Sebelumnya Penasehat hukum PT ATU, Oktorian Tama Tuahta Sitepu, Selasa (20/12/2022) menyatakan siap menghadapi pihak tergugat (PT SPA). 

"Kalau dia banding, kita siap meladeni banding mereka. Jika mereka bikin memori, kita bikin kontrak," katanya.