Jajaran satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polresta Surakarta ungkap kasus kejahatan narkoba di wilayah hukum Surakarta sepanjang bulan Agustus khususnya.
- Mayat di Pangkas Rambut Jalan Pemuda, Demak Ternyata Yatim Piatu
- Maling Helm Di Semarang Semakin Resahkan, Berani Masuk Ke Pabrik
- Tiga Bocah Belasan Tahun Diduga Komplotan Bobol Kedai Es Teh Jumbo Semarang
Baca Juga
Kasat Narkoba Polres Surakarta Kompol Joko Satrio Utomo sebut selama bulan Agustus sudah berhasil amankan 12 tersangka kasus narkotika yang masuk dalam 10 kasus.
"Sejumlah barang bukti narkoba baik itu jenis sabu, tembakau gorilla berhasil diungkap dari 12 tersangka," jelasnya kepada media, Rabu (26/8).
Sementara itu dari 12 tersangka yang berhasil diamankan tiga orang yakni NDW, EP, GW merupakan residivis. Baik yang sudah keluar masuk dalam kasus narkoba ataupun mereka yang dulunya sebagai pelaku kriminal.
"Seperti tersangka GW, merupakan pelaku curanmor dan sudah keluar dari LP dan mencoba peruntungan dengan masuk dalam sindikat narkoba," papar Joko Satrio lebih lanjut.
Dari para tersangka berhasil amankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 31,59 gram narkotika jenis sabu, kemudian 5,4 gram jenis ganja dan 20,12 gram tembakau Gorilla
"Total barang bukti yang diamankan di bulan Agustus ini sebanyak 31,59 gram sabu, kemudian 5,4 gram ganja dan 20,12 gram tembakau Gorilla," imbuhnya.
Ditambahkan Joko Satri untuk memastikan apakah tembakau gorila masuk kategori di dalam aturan dan regulasi di Permenkes. Maka barang bukti tersebut di kirim ke labfor.
"Jika nanti hasilnya dari labfor dinyatakan hasilnya itu mengandung kandungan berbahaya dan masuk golongan I atau II narkotika maka kepada yang bersangkutan kita kenakan juga pasal," pungkasnya.
- 27 Orang Meninggal Dunia di Salatiga Akibat Laka, Tertinggi di Jalur Tengkorak Salib Putih
- Polres Wonogiri Ungkap Tiga Kasus Judi
- Dua Pelaku Pencurian Di Sendamulyo, Dibekuk Polisi Hanya Beberapa Jam