Tiga Sindikat Jambret Dana BUMDes Diamankan

Setelah buron hampir satu bulan, tiga sindikat pelaku penjambretan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desa Gumpang, Kartasura, berhasil ditangkap.


"Dua orang pelaku penjambretan dana BUMDes desa Gumpang sudah diamankan, mereka berinisal Y (36) dan A (27) diamankan di Kartasura, sedangkan pelaku lain V (27), diamankan di Surabaya," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, ketika dikonfirmasi Rabu (31/7).

Keberadaan dan identitas pelaku diketahui dari rekaman CCTV, hingga memudahkan penyidik mengidentidikasi pelaku yang merupakan residivis.

Dijelaskan Gede, dari hasil penyelidikan, Y merupakan otak dari aksi tersebut, kemudian Y mengajak A yang merupakan kenalannya saat sama-sama mendekam di LP Cebongan.

"Pelaku Y dan A merupakan teman dekat yang sama-sama pernah mendekam di LP Cebongan. Mereka berjaringan enam orang, sementara V yang diluar pelaku yang sudah tertangkap, masih kita kembangkan," imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, sebelum melakukan aksi jambret dengan korban pengurus BUMDes Desa Gumpang, mereka beraksi di wilayah Purbalingga.

Aksi pelaku ini tergolong nekat, karena melakukan aksinya di tempat keramaian dilingkungan perkantoran Sekda Sukoharjo, yang tak jauh dari Kantor Satpol PP.

Pelaku berhasil menggasak uang total Rp78 juta dari Bendahara Bumdes Gumpang, Siti Nur Rahma, usai mengambil uang dari Bank Jateng.