Diduga gelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP), seorang pria berinisial "S" warga Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten, Blora Jawa Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya masuk dalam jeruji besi.
- Tim Sparta Grebek Rumah di Mangkubumen, Ditemukan Puluhan Botol Miras Ilegal
- Tren Naik, Dalam Lima Bulan ada 12 Kekerasan Seksual pada Anak di Batang
- Munir Penyandang Dana Bom Bunuh Diri di Polresta Solo Minta Maaf
Baca Juga
Pasalnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, pelaku nekat melakukan penggelapan uang puluhan juta. Hal itu, disampaikan langsung Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, melalui konferensi persnya.
"Pelaku berinisial "S", alamat Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu. Dan itu terjadi
sejak Januari 2022 hingga Maret 2023. Total korbanya sekitar 30 orang. Kerugiannya KSP. sekitar 67.895.000," ucapnya, Rabu (27/9).
AKP Slamet pun menceritakan, bahwasanya pelaku tersebut adalah oknum karyawan KSP itu sendiri yang ada di wilayah Cepu.
"Kami tidak menyebutkan nama KSPnya itu untuk menjaga privasi dari KSP tersebut. Dan diduga pelaku ini sebagai karyawan yang melakukan penggelapan atas apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab dari karyawan itu," ungkapnya.
Menurutnya, modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara membuat blangko fiktif.
Dengan menggunakan KTP dan KK dari nasabah.
"Faktanya KTP atau inisal atas nama di KTP dan KK yang digunakan oleh pelaku bukan menjadi nasabah dari KSP itu," terangnya.
Jadi, lanjutnya, uang hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku dan sebagian digunakan untuk mengangsur seolah-olah menjadi nasabah KSP itu. Sementara sisa uang hasil pinjaman itu digunakan untuk kepentingan pribadi dari si pelaku," paparnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku berinisial "S" ini, pihak kepolisian Polres Blora, menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini kita sangkakan di Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64, karena perbuatan pelaku dilakukan secara berulang-ulang dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.
- Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Warung Belut Plumbon Divonis Denda Rp 5 Juta
- Ngangkut Kayu Jati Illegal Dua Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
- Puluhan Remaja Hendak Tawuran Diamankan dalam Dua Malam Terakhir