Salah seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana penganiayaan, perusakan dan ancaman kekerasan yang terjadi di Solo belum lama ini berhasil diamankan anggota Resmob Polresta Surakarta.
- Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polrestabes Semarang Amankan Puluhan Pebalap Liar
- Pura-pura Membeli Gelang, Pemuda Warga Kebumen Curi Perhiasan di Toko Emas
- Samapta Polres Tegal Rutin Patroli Sisir Wilayah Rawan
Baca Juga
Salah seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana penganiayaan, perusakan dan ancaman kekerasan yang terjadi di Solo belum lama ini berhasil diamankan anggota Resmob Polresta Surakarta.
Petugas berhasil amankan DPN alias Dipo. Sebelumnya tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Surakarta terlebih dahulu menangkap 9 orang.
Dimana 6 orang merupakan pelaku sweeping perjudian di kawasan Mutihan, Sondakan pada
Minggu (14/2) siang. Sedangkan 3 orang lainnya terkait kasus yang sama yakni perusakan Poskamling di Kelurahan Danukusuman, Serengan dan penganiayaan pada Kamis (11/2) lalu.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebut satu orang pelaku berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polresta Surakarta.
"DPN diamankan di salah satu lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggalnya," jelasnya, Rabu (3/3).
Hasil penyelidikan, peran dari DPN alias Dipo ini menggambar denah (lokasi) yang akan disweeping. Berada di Kampung Danukusuman, Serengan. Bahkan sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan survey lokasi.
"DPN alias Dipo ini bertugas menggambar lokasi yang alan disweeping. Dan sebelum menjalankan aksinya DPN bersama satu temannya mensurvey lokasi terlebih dahulu," papar Ade Safri.
Sebelumnya enam pelaku aksi kekerasan di Sondakan diamankan terlebih dahulu. Seperti Agus Jatmiko alias Agus Pitik (39) warga Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo. Kemudian Hoho Saputro alias Hoho warga Kampung Makam Bergolo, Serengan, Solo.
Selanjutnya Ajiseta Amirul Rahman alias Aji Bejo warga Kampung Makam Bergolo, Serengan, Solo. Yunianto Juang Prakoso warga Banyuanyar, Banjarsari. Fajar Nugroho warga Kelurahan Bentakan, Baki. Yhumas Reno Saputro warga Kelurahan Laweyan.
Keenam pelaku tersebut melakukan aksi pengerusakan toko, pengambilan uang, memecah etalase dan menganiaya korban di tiga lokasi.
Selain itu 3 pelaku sweeping di Danukusuman juga diringkus polisi yakni Sigit Zakaria alias bendot warga Laweyan, Desning Wong Narimo alias Miwon warga Panularan, dan Teguh Pidekso alias Bangkok warga Laweyan, Solo.
"Para pelaku dalam kasus ini ada yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," papar Kapolda dalam rilisnya belum lama ini.
Selain menangkap para pelaku, pelaku petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 8 senjata tajam, 4 motor, 1 tongkat pemukul, 1 tongkat stick dan BB lainnya, termasuk puluhan sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk melakukan sweeping di Sondakan maupun di Danukusuman.
- Penyidik Polresta Surakarta Kembali Geledah Markas Menwa UNS
- Masih Awal Tahun, Polres Tegal Sudah Berhasil Mengamankan Tiga Pelaku Narkoba
- Kurangi Kamecetan, Satpol PP Kota Semarang Tertibkan PKL Johar