Tim Sparta Amankan Warga Jebres, Karena Sering Ancam Anak Kandung dengan Senjata Tajam

EP, pelaku pengancaman anak dan istri dengan sajam diamankan di Mapolresta Surakarta.
EP, pelaku pengancaman anak dan istri dengan sajam diamankan di Mapolresta Surakarta.

EP (48) warga Kepatihan Kulon, Jebres, Surakarta akhirnya diciduk Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, dari lokasi nongkrong disekitar rumahnya di Kepatihan Kulon, Sabtu (09/12/2023) malam.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan penangkapan pelaku atas laporan dari korban Arum (27) yang merupakan anak kandung dari pelaku. Ia merasa trauma dan ketakutan dikarenakan sering mendapatkan ancaman dari pelaku EP dengan menggunakan sebuah lempengan besi tajam dirumahnya di Kepatihan Kulon Jebres.

"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung merespon cepat menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor (korban), sesampainya di lokasi pelaku pengancaman sudah tidak ada di lokasi." Kata Kompol Arfian, Minggu (10/12/2023).

Selanjutnya Tim Sparta bersama pelapor berupaya mencari keberadaan pelaku di tempat yang sering di buat nongkrong bersama teman - temannya.

"Berkat usaha pencarian tersebut,  pelaku berhasil diamankan di tempat pengisian ulang air mineral di jalan Saharjo disaat pelaku sedang asyik ngobrol bersama temannya," ujarnya.

Disaat dilakukan penangkapan pelaku dan penggeledahan di temukan 1 botol miras merk anggur merah dan lempengan besi yang di gunakan pelaku untuk mengancam pelapor (korban).

"Kemudian di lakukan penggeledahan di rumah tersangka, di karenakan dahulu pelapor pernah juga di ancam menggunakan sajam, dan didalam kamar pelaku berhasil disita berbagai macam jenis sajam diantaranya 1 buah Celurit, 3 buah Sangkur, 1 buah Pedang, 1 buah Kampak, 1 buah Golok, 1 buah Gear rantai," jelas Kasat Samapta.

Menurut pengakuan korban, selain dirinya ibuk kandung (istri pelaku) juga sering mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.

"Kejadian tersebut sering dilakukan oleh pelaku disaat pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras. Selain sering minum - minuman keras, pelaku juga mengkonsumsi obat terlarang," ungkap Kasat Samapta.

Selanjutnya barang bukti dan Pelaku di bawa ke mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke Piket Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur hukum.