Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan salah satu langkah terbaik untuk memberantas terorisme adalah kolaborasi antara kepolisian dan TNI. Kedua institusi ini, katanya, harus melakukan tindakan represif.
- Pelaku Pembobol Rumah di Mranggen Sudah Diamankan Polres Demak
- Dewan Dukung Pemkot Semarang Segel Tempat Usaha Nakal
- Mahasiswi Pembuang Bayi Jalani Observasi di Rumah Sakit
Baca Juga
Pihak keamanan sebenarnya sudah tahu susunan dari sel-sel dari jaringan teroris. Namun, upaya represif terhalang oleh revisi Undang-Undang Anti Terorisme yang hingga kini belum rampung.
"Kepada mereka-mereka yang saat ini telah dalam menyusun dalam bentuk sel-sel itu telah diketahui sepenuhnya oleh kepolisian. Persoalannya menjadi tidak mudah karena Undang-Undang tentang Terorisme ini belum diberlakukan," katanya saat ditemui di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (14/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Dalam draft revisi UU Anti Terorisme, pasal 28 ayat (1) yang mengatur soal lama penangkapan, tertulis bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam waktu paling lama 14 hari. Moeldoko yakin kalau pasal itu digunakan, pencegahan tindak pidana terorisme dapat berjalan dengan baik.
"Kalau untuk diberlakukan, maka begitu ada indikasi, langsung bisa ditangkap. Tetapi dalam konteks ini ada sebuah pertimbangan yang akan di pikirkan oleh kepolisian dan TNI bersama-sama bagaimana menyelesaikan sel-sel itu agar mereka jangan sampai terjadi, baru kita bertindak," demikian Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI ini.
- Kapolsek Candisari, Pelaku Cabut Bendera Parpol untuk Melakukan Penyerangan
- Sakit Hati, Penjaga Malam Jadi Otak Pencurian Mesin Truk
- Hari Ini, Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Tuntutan