Perkumpulan Umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Grajen menolak eksekusi yang dibacakan Pengadilan Negeri Semarang.
- Kejaksaan Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Bumdesma
- Pelajar di Grobogan Bawa Sajam Diamankan Polisi
- Uang Ratusan Calon Jemaah Ditilep, Bos Biro Umroh Di Kudus Akhirnya Dibui
Baca Juga
Ketua Perkumpulan Umat, Dessy Parlina Wati, melalui kuasa hukumnya, Evarisan, mengatakan jika eksekusi yang dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri Semarang hanya bersifat deklaratur.
Sifatnya tidak bukan eksekusi yang mengalihkan secara nyata. Jadi tidak ada efek apa-apa. Hanya pembacaan sepuluh menit, terus panitera pulang," kata dia, Selasa (30/10).
Evarisan juga menambahkan, dengan adanya surat dari Kemenkum dan HAM RI, Nomor: AHU.2.UM.01.01-3304, menerangkan bahwa dikarenakan masih ada sengketa di TITD Grajen, maka terkait sejumlah gugatan maka akses sistem administrasi badan hukum (SABH) yayasan TITD Grajen Semarang sementara tidak dapat diakses.
"Dengan demikian jelas bahwa kepengurusan yang mengklaim sah yakni, Tjandra Tirtono, dkk belum memiliki badan hukum atau belum terdaftar secara resmi di Kemenkum dan HAM," tandasnya.
Sementara itu, Dessy mengatakan pihaknya hanya ingin umat dapat bersembahyang secara nyaman. Menurutnya permintaan pemohon eksekusi yang ingin mengatur tata cara sembahyang itu tidak tepat.
Apalagi meminta kunci, sertifikat dan inventaris TITD. Mereka juga ingin agar CCTV dibongkar. Itu adalah hal yang tidak tepat," ungkapnya.
Dessy ingin agar para pendiri dijadikan dewan pembina, tanpa terkecuali. Jadi, lanjutnya, tidak ada pertikaian lagi. Menurutnya, kalau semua naik sejajar ndak mungkin ada keributan lagi.
2014 sudah gonjang-ganjing kepengurusan. Setiap kali kita mau ritual resah, baru kami punya inisiatif buat perkumpulan ini. Anggotanya ada 50 an lebih. Kita bentuk 2017 semua atas dasar pemikiran umat. Kita semua umat, tidak ada dari kedua kubu," pungkasnya.
- Polisi Temukan Potongan Tubuh Lainnya di Sungai Grojogan Sewu
- Barang Milik Bandar Arisan Lelang Online Diangkut Truk Dalmas
- Pelaku Pencabulan Empat Siswi SD di Semarang Ngaku Khilaf