Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Batang mencapai Rp 17 miliar dalam lima tahun terakhir. Hal itu disampaikan kepala UPPD Kabupaten batang, Toehoe Hardi.
- Pemkot Semarang akan Miliki Ekskavator Mini Sebesar Rp2,4 Miliar
- Nyaris Longsor, Rumah Warga Kambangsari Kebumen Dikosongkan
- Bansos Pangan Tingkatkan Sinergitas Perlindungan Sosial di Salatiga
Baca Juga
"Itu berasal dari sekitar 60 ribu kendaraan yang ada di Batang," katanya, Selasa (25/10).
Ia mengatakan mayoritas tunggakan berasal dari kendaraan yang sudah tua. Penunggak paling banyak berasal dari kendaraan roda dua.
Toehoe berujar saat ini jumlah potensi pajak sekitar 314 ribu objek kendaraan. Namun, untuk kepatuhan pembayaran pajak di Kabupaten Batang di angka 40 persen. Pihaknya memberi kesempatan penghapusan atau pembebasan denda pajak hingga 22 November 2022. Lalu, Samsat Provinsi Jawa Tengah juga mengeluarkan program pembebasan balik nama yang berlaku hingga 22 Desember 2022.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyatakan kepatuhan Pemkab Batang membayar PKB aset daerah terbilang cukup baik.
“Mumpung ada penghapusan denda atas pembayaran pajak, segera bayar PKB," jelasnya.
- Ratusan Pelamar CPNS di Grobogan Dinyatakan TMS
- Stok Minyak Goreng Curah Aman di Sukoharjo
- Pemkab Grobogan Bakal Ajukan Perbaikan Trotoar Senilai Rp 23 Miliar