TV3 Divonis Bayar Kompensasi Rp 3,9 Miliar Ke Anwar Ibrahim

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan media lokal TV3 untuk membayar ganti rugi kepada Anwar Ibrahim sebesar Rp 1,1 juta Ringgit atau sekitar Rp 3,9 miliar, gara-gara menyampaikan berita palsu.


Pengadilan menghukum TV3 setelah menemukan bukti, stasiun milik pemerintah terse­but telah menyiarkan berita palsu soal tuduhan yang menya­takan Anwar Ibrahim sebagai dalang kerusuhan di Lahad Datu di Sabah, lima tahun lalu.

Hakim Ahmad Zaidi Ibrahim, mengatakan, pihaknya mengabulkan gugatan Anwar, dan menyatakan TV3 gagal mem­praktikkan kaedah jurnalistik yang bertanggung jawab dalam menyajikan berita.

Dalam program 'Buletin Uta­ma' pada 2 Maret 2013, ulasan TV3 tidak ada memuat kon­firmasi dari Anwar. Padahal di ulasan itu dia disebutkan sebagai dalang kerusuhan.

Pengadilan juga menemukan bahwa ada kebencian dalam ulasan yang ditayangkan TV3. Stasiun TVtersebut itu membuat ulasan hanya berdasarkan lapo­ran Utusan Melayu Berhad.

Ahmad Zaidi mengatakan, meskipun Utusan mengakui bahwa laporannya palsu dan tidak memiliki dasar, CEO TV3 ngotot mereka tidak bersalah dan tidak membuat penyelesaian kepada penggugat, Anwar.

Lahad Datu adalah sebuah kota di Sabah, Malaysia Timur. Ka­wasan ini diserbu pada Februari 2013 oleh sekelompok pemberon­tak Filipina yang ingin merebut kembali sebagian wilayah Borneo sebagai tanah leluhur mereka.

Pada Januari, pengadilan tinggi menjatuhkan hukuman mati bagi sembilan orang yang dihukum karena keterlibatan mereka dalam pengepungan dua bulan di wilayah tersebut. Sebanyak 10 personel keamanan Malaysia dan enam war­ga tewas dalam kerusuhan tersebut. Sementara 56 milisi juga tewas.

"Seorang saksi (TV3) yang berstatus terdakwa mengaku selama pemeriksaan silang (dalam persidangan), tidak ada upaya yang dilakukan untuk menghubungi penggugat (Anwar) untuk verifikasi," katanya dilansir dari Kantor Berita RMOL

"Pengadilan juga menemukan bahwa ada kebencian terhadap An­war Ibrahim," kata Ahmad Zaidi.

Pada 8 Maret 2013, Anwar mengajukan gugatan terhadap Utusan Melayu, Grup Utusan yang dipimpin Abdul Aziz Ishak, TV3, Media Prima Berhad, Tele­visi dan Jaringan Radio, Redak­tur Pelaksana Berita dan Urusan Terkini, Shaharudin Abd Latif dan editor berita Buletin Utama Ing Boon Seng.