Ucil Mengaku Membunuh Karena Kampungnya Diganggu

Bagus Aditya alias Ucil (22) warga Tikung Baru IX, Kuningan membunuh Dean Faqih Putra (16) warga Srondol Kulon di kawasan pompa air Kuningan Semarang Utara pada Sabtu (29/12) dini hari karena solidaritas warga lantaran kampungnya merasa dilempari korban dengan batu.


Dihadapan Kapolsek Semarang Utata Kompol I Made Sapru, pria yang berprofesi sebagai sekuriti di kawasan Tanjung Mas ini mengaku, saat itu dirinya sedang tidur nyenyak tiba-tiba terbangun oleh suara berisik dari depan rumahnya.

"Saya tanya salah satu tetangga kenapa pada ribut dan dijawab ada gerombolan remaja yang berjumlah delapan orang melempari rumah. Sontak saya emosi dan langsung ambil sajam dan saya kejar pelakunya," ungkap Ucil di hadapan sejumlah wartawan di Mapolsek Semarang Utara (31/12) sore.

Ucil menyebut saat mengejar, pelaku yang mengendarai motor ternyata mogok. Pada kesempatan itulah Ucil meyabetkan senjata tajam jenis celurit berukuran besar kepada korban.

"Saya sabetkan dua kali mengenai pinggang dan punggung, abis itu saya pulang ke rumah," imbuhnya.

Kapolsek Semarang Utara, Kompol I Made Sapru menambahkan, Bagus alias Ucil ini terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat digelandang untuk menunjukkan barang bukti berupa celurit

"Kita tangkap bersama Unit Resmob Polrestabes Semarang pada Sabtu pagi sekira pukul 09.00," katanya.

Sapru menduga aksi penyerangan korban dan rekan-rekanya dipicu gesekan antara korban yang tergabung dengan geng 69 dan geng NewTik yang sebagian besar anggotanya adalah pemuda dari Kampung Baru Tikung.

"Menurut keterangan beberapa saksi indikasinya seperti itu. Untuk detailnya masih kami kembangkan," ujar Sapru

Kompol Sapru mengimbau kepada masyarakat terutama di wilayah Semarang Utara untuk tidak terpancing dan melakukan tindakan kriminal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Bagus Aditya alias Ucil ini dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan Undang-undang perlindungan anak dengan acaman maksimal hukuman seumur hidup.