Upaya pengungkapan identitas pelaku pembunuhan Rika Indriyani (30) tidak mudah. Wakapolres Kompol Gunawan Wibisono harus menyamar sebagai petugas sensus untuk membekuk pelaku.
- Polres Grobogan Berhasil Bekuk 6 Tersangka Komplotan Curanmor
- Kemenkumham Jateng dan Pemkab Tegal Jalin Kerjasama
- Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati Kembalikan Duit Negara Usai Diperiksa KPK
Baca Juga
Hal itu diceritakan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya usai konferensi pers di Aula Tribrata, Senin (25/9).
"Pak Waka ini sampai menyamar jadi petugas sensus, bareng pak Kades untuk memastikan identitas pelaku," katanya.
Kapolres menyebut pelaku dipancing melalui berbagai pertanyaan ala petugas sensus. Hingga akhirnya, jajarannya yakin bahwa AM adalah pelakunya.
Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan Wibisono membenarkan proses itu. Ia bercerita mengajak kepala desa setempat ke rumah pelaku.
Ia pun memakai nama samaran hingga seragam petugas sensus saat misi penyamaran.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya memastikan pembunuh Rika Indriyani (30) dijerat pasal berlapis. Ancaman hukuman tersangka, AM (26) lebih dari 15 tahun penjara.
Pihaknya beberapa pasal KUHP yakni pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Lalu pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman antara 9 tahun hingga 14 tahun," katanya di Mapolres Pemalang, Senin (25/9).
Ia menjelaskan bahwa sejak awal niat pelaku memang ingin menguasai harta pelaku. Itulah sebabnya, pelaku membuat akun palsu Facebook.
Yovan menuturkan pihaknya saat sedang mendalami kasus itu. Beberapa pendalaman yaitu apakah pelaku sudah pernah melakukan hal serupa.
- MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Mobil Mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
- Polres Karanganyar Sisir Lokasi, Temukan Dan Sita Puluhan Kilogram Bahan Petasan
- Salah Satu Pimpinan Muncul Di Sidang Suap Walikota Tanjungbalai, Ini Respons KPK