Upaya mediasi yang dilakukan Komnas HAM terkait penyelesaian sengketa lahan di RW X Mangunsari dan RW I RT Tegalrejo antara warga bersama Pemda Salatiga dengan TNI AD berbuntut 'deadlock', Rabu (22/9).
- Mahasiswi Pembuang Bayi Tak Ditahan, Kapolres Magelang Kota: Masih Labil
- Bentrok di Depan Stadion Citarum, 10 Gangster Termasuk Wanita Diamankan Polisi
- Mbak Ita Ingin Kota Semarang Semakin Kondusif, Aman dan Nyaman
Baca Juga
Mediasi dipusatkan di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga turut dihadiri Wali Kota Yuliyanto. Sedangkan pihak TNI AD dalam hal ini perwakilan Kodam IV Diponegoro diwakili Komandan Korem 073/Makutarama, Kolonel Arm Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos, MM.
Sementara, warga dua wilayah RW X Mangunsari, dan RW I RT Tegalrejo diwakili Narnin (54) selaku Juru Runding.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi Hairansyah mengatakan, Komnas HAM sebelumnya menerima aduan yang masuk terkait aset atau barang yang disengketakan di RW X Mangunsari, Dan RW I RT Tegalrejo, Salatiga.
Dalam perjalannya, Komnas HAM mengupayakan mediasi dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa.
Dan dalam mediasi para pihak berpegang pada keterangan masing-masing.
"Bahwa, apa yang dikuasi (lahan yang disengketakan) diklaim adalah hak masing-masing pihak," tandas Hairansyah, usai penandatanganan mediasi di Rumah Dinas Wali Kota, Salatiga, Rabu (22/9).
Lebih jauh Hairansyah menuturkan, lahan yang sama diklaim menjadi aset TNI AD dalam hal ini Kodam IV Diponegoro.
"Namun Pemda Kota Salatiga serta warga yang menempati lahan berkeyakinan tanah yang disengketakan adalah berstatus bengkok," paparnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, sejauh ini semua informasi telah diterima Komnas HAM dan sudah masuk di proses mediasi.
Termasuk keterangan dari pihak BPN yang menyatakan, jika kedua bidang tanah bersengketa memang belum memiliki sertifikat lantaran jadi sengketa.
"Sebenarnya yang kami rekomendasikan adalah yang pertama beberapa pihak tetap membangun komunikasi, tetap mengedepankan proses persuasif, Pemda juga diharapkan memiliki peran lebih maksimal untuk mengupayakan penyelesaiannya," pungkasnya.
Yang berikutnya, jika memang tidak menemukan titik temu melalui mekanisme pengadilan. Namun ranah hukum tentu adalah upaya terakhir.
"Kita berharap dengan ini masuk Pemda sebagai aset daerah karena itu juga dianggap tanah bengkok misalkan, makanya ini sebenarnya sama-sama milik negara. Jadi, silahkan antar Lembaga negara menyelesaikannya. Prinsipnya, jika sama-sama dikuasai Lembaga negara harusnya mudah menyelesaikannya," imbuhnya.
Ditempat yang sama, perwakilan Kodam IV Diponegoro diwakili Komandan Korem 073/Makutarama, Kolonel Arm Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos, MM menegaskan karena ini masuk aset negara dan sudah dicatat Kementrian Pertahanan Korem 073/ Makutarama akan tetap mempertahankan aset tersebut.
Sedangkan Juru Runding Narnin kepada wartawan warga ingin tetap tinggal di lahan yang disengketakan.
"Pada intinya tadi belum ada kesepakatan. Kita bertahan jika lahan yang ditempati warga saat ini adalah aset bengkok milik Pemda Salatiga," tandasnya.
Usai mediasi, Komnas HAM melakukan penandatanganan berkas bahwa pertemuan mempertahankan pendapat masing-masing oleh para pihak bersengketakan.
Sebagai informasi, kasus sengeketa lahan yang masih ditempati 150 KK, dengan luas lahan 4,6 hektar itu telah berlangsung sejak tahun 2010-an.
- Palak PKL Sambil Mabuk Ciu, Pria Gempal Bertato Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
- Obok-obok Wilayah Jepara, Tim Macan Kumbang Muria Sikat Penimbun Rokok Bodong
- Beli Rokok Pakai Upal, Dua Warga Bojonegoro Lebaran di Penjara