Warga Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, resmi adukan Kepala Desa ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Senin (26/6).
- Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terluka Usai Dibacok
- Polresta Pati Dan Polda Jateng Sukses Bekuk Tiga Perampok Pengusaha Sembako
- Harvey Moeis Menerima Hukuman Lebih Berat Pada Tingkat Pengadilan Tinggi
Baca Juga
Ketua Umum LBH Sidorejo Law, Budi Purnomo, mengatakan, pengaduan tersebut dengan membawa bukti bukti adanya dugaan penyelewengan Dana Desa senilai Rp1,8 Miliar.
"Nilai total dari dugaan penyelewengan DD yang dilakukan selama masa jabatan 2019- 2023," kata Budi, di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Budi menyebut, aduan dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut muncul dari masyarakat Desa Papanrejo, terhadap kinerja kepala desa selama masa jabatannya. "Paling banyak dilakukan di masa pandemi Covid-19 lalu. Banyak bantuan yang tidak tepat sasaran dan tidak diberikan ke penerima, padahal dalam Laporan Pertanggungjawaban ada nama penerimanya," tambah Budi.
Selain mengadukan ke Ditreskrimsus Polda, Budi juga melaporkan ke portal aduan Presiden Joko Widodo, Kapolri, Kejaksaan Tinggi, Menteri Desa, hingga Satgas Dana Desa.
"Alhamdulillah, aduan sudah masuk dan diterima dengan baik oleh petugas," kata Budi.
Selanjutnya, Budi berharap, pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, segera menindaklanjuti aduan tersebut.
"Kami atas nama masyarakat Desa Papanrejo, berharap, pihak kepolisian bekerja cepat dalam menindaklanjuti aduan dugaan penyelewengan dana dana yang bersumber dari APBN. Karena kasus ini nasional dan mendapat atensi langsung dari Bapak Presiden, terkait Dana Desa, khususnya saat penanganan Pandemi Covid-19," pungkas Budi.
- KPK: Pembenahan Lapas Secara Serius Harus Segera Dilakukan
- Direktur RSUD Kota Bekasi Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Walikota
- Maryuni Kemplink, Bandar Arisan Online Salatiga Akui Berniat Menipu Sejak Awal