Babak baru kasus dugaan pencemaran limbah yang dilakukan PT Rayon Utama Makmur (RUM) Nguter Sukoharjo. Perwakilan warga terdampak melaporkan bangunan pipa limbah PT RUM yang diduga menjadi salah satu penyebab pencemaran limbah, ke Polres Sukoharjo.
- Malam Takbiran Polisi Geledah Rumah Kosong, Ratuan Petasan Siap Ledak Diamankan
- Remaja Pacaran Di Semarang Diperas, Oknum Polisi Diserahkan Ke Propam Polda Jateng
- Wujudkan WBK, Kejari Grobogan Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi
Baca Juga
Sejumlah warga terdampak limbah yang diwakili Tomo, didampingi Nico Wauran dari LBH Semarang, mendatangi Polres Sukoharjo, pukul 15.15 wib, Senin (13/6/2022).
“Hari ini kami warga terdampak pencemaran PT RUM mengajukan laporan kepada Polres Sukoharjo agar segera menyelidiki dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal Pidana 68, 69, 70 dan 73 Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air yang dilakukan PT.RUM berupa bangunan pipa air limbah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Gupit dan Sempadan Sungai Gupit," ungkap Tomo, perwakilan warga terdampak, usai melapor di Polres Sukoharjo.
Tomo mengatakan, pipa air limbah PT.RUM yang berada di DAS Gupit dan Sempadan Sungai Gupit telah menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Sungai Gupit dan Sungai Bengawan Solo sejak tahun 2018 hingga hari ini dan pemasangan pipa tersebut telah diketahui melanggar empat Pasal Pidana UU SDA. Yakni pasal 68, 69, 70 dan 73.
Pasal tersebut adalah pelanggaran dugaan tindak pidana yang dilakukan PT.RUM berdasarkan UU SDA, sayangnya hingga kini pembiaran terus dilakukan pihak kepolisian dalam menindak pelaku pencemaran PT.
RUM, baik udara dengan bau busuk maupun pencemaran air yang terus dirasakan warga setiap hari. Mengingat warga sebelumnya pernah melayangkan pelaporan atas dugaan perkara pencemaran lingkungan berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH di tahun 2017, sampai akhirnya warga terdampak melayangkan kembali pelaporan atas dugaan tindak pidana bangunan pipa air limbah PT.RUM di Sungai Gupit berdasarkan UU SDA.
Ditambahkan Nico Wauran, pelaporan yang dilakukan ini berdasar pada informasi resmi dari BBWS Bengawan Solo dalam Rapat Audiensi antara Gerakan Peduli Lingkungan Sukoharjo dengan DPRD Sukoharjo dan Instansi terkait yang diadakan oleh DPRD Kabupaten Sukoharjo tertanggal 12 Mei 2022.
“BBWS Bengawan Solo menyampaikan bahwa belum memberikan Rekomendasi Teknis terkait pemasangan pipa air limbah dari PT RUM sampai ke Sungai Bengawan Solo yang dibangun di atas Sungai Gupit, termasuk Kementerian PUPR juga belum memberikan izin Konstruksi Pembuangan Limbah kepada PT RUM, hal ini menjadi pembuktian yang melatarbelakangi adanya laporan ini.” Ungkap Nico.
Selain itu bukti-bukti yang lain adalah dokumentasi foto dari pipa limbah PT. RUM dan lampiran-lampiran surat dari BBWS. Dari adanya dasar-dasar tersebut sehingga timbul dugaan tindak pidana yang dilakukan PT.RUM berdasarkan UU SDA mengingat sebelumnya juga tidak memiliki izin dan ilegal dari empat Perda Sukoharjo dan Undang-Undang terkait.
Atas dasar tersebut, Warga terdampak Pencemaran PT RUM meminta kepada Kepolisian Resor Sukoharjo untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh PT RUM.” Tandas Nico.
Laporan diterima oleh anggota Reskrim Polres Sukoharjo dengan surat tanda terima aduan (STTA) nomor 390/VI/ 2022/RESKRIM. Warga berharap besar aparat penegak hukum bias melakukan penyelidikan atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Nguter.
- Bupati Batang Berharap Kasus Pembunuhan Sekretaris Gudang Ikan Terungkap
- Jaksa Masuk Pesantren di Salatiga, Beri Pemahan Perlindungan Anak
- Bareskrim Tangkap 37 Pelaku Penimbun Obat Terapi Covid hingga Tabung Oksigen Palsu