Warga kelurahan Kalicacing, Sidomukti Salatiga berinisial B (37) terpaksa berurusan dengan Kepolisian Polres Boyolali karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Rumah Mewah Milik Vero, Tersangka Kasus Arisan Ilegal Dicoret-coret Orang Mengaku Korban
- Semakin Gila! Kreak-kreak Gangster Serang Warga Di Minimarket Mangkang, Beberapa Pelaku Sudah Diamankan Polisi
- Meski Kini Dilepas, Langkah Polri Tangkap Dokter Lois Diapresiasi Organisasi Pemuda
Baca Juga
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Wakapolres Boyolali Kompol Muh Zulfikar Iskandar saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, sampaikan pelaku diamankan Kamis (3/1) lalu sekira pukul 15.30 WIB di Dusun Rejosari, Desa Kaligentong, Kecamatan Ampel, Boyolali
"Pelaku berhasil kita tangkap Kamis lalu di Ampel Boyolali, " jelas Wakapolres Boyolali Kompol Muh Zulfikar Iskandar kepada media, Senin (7/1) siang.
Pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang sehari-hari berjualan kayu (makelar kayu) ini mengaku bukanlah pengedar. Dirinya sudah kecanduan barang haram berupa narkotika jenis sabu sejak tahun 2015 lalu. Sedangkan barang tersebut diperolehnya dari jaringan napi yang ada di lapas Semarang.
"Membelinya dari jaringan narapidana penghuni Lapas di Kota Semarang," tandasnya.
Saat penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat sekira 0,5 gram dibungkus kantong plastik yang diduga hendak dijual. Satu unit hape merk Acer, satu unit sepeda motor matik hitam nopol H 3246 VB beserta STNK.
Kepada petugas pelaku mengaku dirinya bukan pengedar dan hanya pemakai saja. Namun untuk kepastiannya begitu pihak Kepolisian terus melakukan pemeriksaaan secara intensif.
"Kita juga akan segera berkoordinasi untuk melakukan penyidikan bersama pihak Lapas, terkait dengan pengakuan pelaku yang menyebut barang tersebut di peroleh dari sesorang yang ada di sana, " tegasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (1), pasal 112 (2) Undang - Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.
- Tawuran Dengan Senjata Tajam Di Jalan Erlangga, Pelajar Dibubarkan Masyarakat
- Blak-blakkan, Pelaku Sodomi Mengaku Pernah Jadi Korban Saat Kecil
- Proses Banding Polisi Pelaku Penembakan Pelajar Semarang, Masih Ditinjau Penyidik