Zumi Zola Ditahan, PAN Tetap Pakai Azas Praduga Tak Bersalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, tadi malam (Senin, 9/4) atas dugaan gratifikasi dana ketok palu sejumlah proyek APBD Provinsi Jambi.


Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan prihatin atas kasus gratifikasi yang menimpa Zumi Zola, mengingat bersangkutan adalah kader muda yang berprestasi dan sekarang menjabat sebagai Ketua DPW PAN Jambi.

Eddy menegaskan PAN tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah dan yakin bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Zumi Zola adalah kader taat hukum dan selama ini tidak pernah mangkir atau mencari alasan ketika mendapat panggilan KPK. Bahkan hari ini meski mendapat firasat akan ditahan, Zumi Zola tetap datang memenuhi panggilan KPK," tambah Eddy seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

PAN sebagai partai reformasi selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ia mengimbau Kader PAN untuk menjaga marwah partai dan menghindari perilaku.

"Jangankan berbuat, berpikir ke arah sana pun tidak boleh," tegasnya.