Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, tadi malam (Senin, 9/4) atas dugaan gratifikasi dana ketok palu sejumlah proyek APBD Provinsi Jambi.
- Polda Jateng Temukan Dugaan Pelanggaran Sopir Truk
- Bawa Sabu Warga Wonosobo Dicokok Polisi di Kledung
- Pelaku Pembunuhan Mengkloning WhatsApp Istri Dicurigai Berselingkuh
Baca Juga
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan prihatin atas kasus gratifikasi yang menimpa Zumi Zola, mengingat bersangkutan adalah kader muda yang berprestasi dan sekarang menjabat sebagai Ketua DPW PAN Jambi.
Eddy menegaskan PAN tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah dan yakin bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Zumi Zola adalah kader taat hukum dan selama ini tidak pernah mangkir atau mencari alasan ketika mendapat panggilan KPK. Bahkan hari ini meski mendapat firasat akan ditahan, Zumi Zola tetap datang memenuhi panggilan KPK," tambah Eddy seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
PAN sebagai partai reformasi selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ia mengimbau Kader PAN untuk menjaga marwah partai dan menghindari perilaku.
"Jangankan berbuat, berpikir ke arah sana pun tidak boleh," tegasnya.
- Polda Jateng Bekuk Dua Pengoplos Minyak Goreng di Kudus
- Karaoke Bersama Berujung Penganiayaan
- Satreskrim Polres Salatiga Mengejar Pelaku Penganiayaan Iwan, Kasat Reskrim : "Lebih Baik Menyerahkan Diri"