100 Hari Tak Mendapat Keadilan, Orang Tua Korban Pembunuhan di Kendal Mengadu ke Presiden Jokowi

Seorang perempuan asal Kabupaten Kendal, meminta keadilan dengan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo atas kematian anak semata wayang dianiaya oleh sekelompok remaja pada Desember 2022.


Aduan tersebut disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat tertulis, setelah Ani Tjahyawati (51) dan suaminya, Suyoko (50), pada hari ke 100, tidak mendapat keadilan terkait anaknya, Angga Nur Hidayat (21) yang tewas dianiaya oleh tujuh orang pelaku.

“Jadi kejadiannya itu pada bulan Desember 2022, anak saya bersama dua temannya naik motor, tiba-tiba dikejar dan dianiaya dengan senjata tajam oleh para pelaku hingga anak saya meninggal dunia," ungkap Ibu Korban, Ani Tjahyawati.

Dua bulan setelah membuat laporan polisi, Ani Tjahyawati justru diundang ke rumah makan, bersama tujuh orang pemuda (pelaku), keluarga, pengacara pelaku dan beberapa anggota kepolisian.

“Pada tanggal 23 Februari 2023, kami dipanggil oleh Unit 1 Polres Kendal, untuk bertemu dan melakukan mediasi dengan pihak para pelaku. Dengan alasan para pelaku masih di bawah umur dan tidak dapat dilakukan penahanan, maka diarahkan ke upaya damai dengan akan diberikan konpensasi. Karena ini masalah nyawa, saya gak terima dan tetap ingin para pelaku dihukum," tambah Ani.

Selanjutnya, Ani bersama suami mendatangi Kantor ADH and Patner, di Kota Semarang, untuk meminta bantuan hukum.

Menurut Kuasa Hukum Akhmad Dalhar, beberapa kejanggalan ditemukan dalam kasus ini.

"Informasi dari Ibu Ani, tidak dapat ditahannya para pelaku ini menurut pihak kepolisian karena kurangnya alat bukti (CCTV), yang kedua karena para pelaku masih di bawah umur. Kalau kita lihat, alat bukti sudah memenuhi. Ada senjata tajam yang memang diakui para pelaku, ada juga dua orang saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut," kata Dalhar, di kantornya, Kamis (6/4).

Akhmad Dalhar menambahkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pasal yang disangkakan terhadap para pelaku kurang tepat.

“Selain itu, pasal yang disangkakan ini juga menurut kami, kurang tepat, yakni 170 ayat 3, yang semestinya 338 KUHPidana, tentang pembunuhan," tambah Akhmad Dalhar.

Selanjutnya, kuasa hukum keluarga korban, akan meminta konfirmasi ke Polres Kendal terkait kasus ini.

“Kita akan lakukan upaya upaya hukum, termasuk mendatangi Polres Kendal atau langsung ke Polda Jawa Tengah. Terlebih, klien kami sudah mengirimkan aduannya ke Presiden, Kapolri, dan Mahfud MD, serta Kapolda Jawa Tengah. Intinya, keadilan harus ditegakkan. Karena ini menyangkut menghilangkan nyawa seseorang, dan kasus seolah olah berhenti begitu saja," kata Dalhar.

Hingga saat ini, keluarga korban masih berharap mendapat keadilan atas kematian Angga Nur Hidayat.

“Para pelaku harus mendapat hukuman setimpal dengan apa yang dilakukan terhadap anak saya. Untuk itu, Kami mohon Pak Jokowi, Bapak Kapolri, Pak Mahfud MD, dan Pak Kapolda Jawa Tengah, bantu kami mendapat keadilan. Kami orang tak punya, kami hanya minta keadilan," pungkas ibu korban atak kuasa menahan tangisnya.