11 Napi Salatiga Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal

Sabanyak 11 narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2021. Remisi diserahkan langsung Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano di selasar dalam Rutan Salatiga, Sabtu (25/12).


Andri Lesmano mengatakan, dari 11 narapidana yang mendapat remisi 6 diantaranya adalah warga binaan (WB) yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sisanya pidana umum.

"Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan sebuah 'reward' kepada warga binaan yang telah mengikuti progran pembinaan dengan baik, tidak melanggar aturan," kata Andri Lesmano.

Dan, lanjut dia, tentu saja remisi menjadi hak yang ditunggu-tunggu bagi WB yang beragama Kristen maupun Katolik.

Andri menambahkan bahwa besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing narapidana Rutan Salatiga pada tahun ini tidak sama.

"Ada yang mendapat remisi 15 hari, dan ada juga yang menerima remisi satu bulan. Ini didasarkan pada pidana, perkara dan lama mereka menjalani hukuman," bebernya.

Andri juga berharap bertepatan pada Hari Natal ini, diharapkan menjadi momentum teman-teman warga binaan untuk perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.