Sebanyak 45 narapidana dan anak yang berasal dari Purbalingga di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto.
- Penyidik Masih Dalami Asal Senjata Api Kasus Penembakan di Colomadu
- Petugas Lapas Kedungpane Gagalkan Penyelundupan Sabu
- Alasan KPK Belum Tahan Markus Nari
Baca Juga
Narapidana dan anak tersebut telah dilepas untuk mengikuti asimilasi dan integrasi karena telah memenuhi sebagaimana dalam Peramenkum HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Asimilasi narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan BAPAS," ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, Imam Wahyudi, Jumat (8/5) di Setda Purbalingga.
Dia menambahkan, asimilasi berarti napi yang bersangkutan masih menjalani hukuman, minimal setengah dari hukuman yang dijatuhkan dan sudah mengikuti asesmen yang dilaksanakan oleh BAPAS.
Napi yang ikut program asimilasi dan integrasi adalah mereka yang melakukan tindak pidana umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
"Jadi napi korupsi, terorisme, pembunuhan, narkotika tidak bisa masuk dalam asimilasi. Latar belakang asimilasi dan integrasi karena adanya dampak Covid-19, sehingga harus social and physical distancing," ungkapnya.
- Curi Kotak Amal, Pemuda Diringkus Takmir Masjid
- Blak-blakkan, Pelaku Sodomi Mengaku Pernah Jadi Korban Saat Kecil
- BNNP Jateng Musnahkan Satu Kilogram Sabu-sabu