45 Narapidana Asimilasi Di Purbalingga Dipantau

Sebanyak 45 narapidana dan anak yang berasal dari Purbalingga di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto.


Narapidana dan anak tersebut telah dilepas untuk mengikuti asimilasi dan integrasi karena telah memenuhi sebagaimana dalam Peramenkum HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Asimilasi narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan BAPAS," ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, Imam Wahyudi, Jumat (8/5) di Setda Purbalingga.

Dia menambahkan, asimilasi berarti napi yang bersangkutan masih menjalani hukuman, minimal setengah dari hukuman yang dijatuhkan dan sudah mengikuti asesmen yang dilaksanakan oleh BAPAS.

Napi yang ikut program asimilasi dan integrasi adalah mereka yang melakukan tindak pidana umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

"Jadi napi korupsi, terorisme, pembunuhan, narkotika tidak bisa masuk dalam asimilasi. Latar belakang asimilasi dan integrasi karena adanya dampak Covid-19, sehingga harus social and physical distancing," ungkapnya.