Himbauan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (Cakada) terus mendapat penolakan. Kali ini datang dari mantan Ketua KPK Abraham Samad.
- Puluhan Gangster Tawuran Di Perbatasan Semarang dan Mranggen, Dipenuhi Sabetan Senjata Tajam Dan Kayu
- Polres Batang Bekuk Kelompok Pembobol Toko Modern Antarkota
- Polisi Telah Berhasil Amankan Satu Orang Penyerang Pengendara Di Tembalang, Pelaku Lain Diburu
Baca Juga
"Ada dampak bila KPK menunda proses OTT terhadap Cakada yang terkena korupsi," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Korupsi, Pilkada dan Penegakan Hukum' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).
Abraham Samad mengungkapkan ada tiga dampak bila KPK menunda penindakan Cakada yang tersangkut korupsi.
Pertama, kemungkinan hilangnya alat bukti. Kedua, jika hilang proses hukum akan jalan di tempat. Ketiga, hilangngya rasa trust atau kepercayaan dari rakyat kepada KPK.
Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan jika Cakada menjadi tersangka atau terkena OTT. Hal ini merupakan fungsi KPK mengenai transparansi terhadap masyarakat.
"Sikap transparansi itu perlu, biar semua sama-sama mengawasi, jadi tidak bisa ditunda," ujar Abraham Samad.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menolak permintaan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda pengumuman tersangka Cakada pada Pilkada 2018.
Agus menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait Cakada yang terlibat kasus korupsi. Intinya dari Perppu itu, Cakada yang tersangkut korupsi bisa diganti parpol.
- Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Tegal Ditangkap, Video Viral di Medsos
- Pelaku Pembunuhan PSK Online Di Kos D'Paragon Jalani 20 Adegan Pra Rekontruksi
- Wamenkumham Luncurkan SIHAMDU dan SILAK