Aniaya MC, Dua Warga Purbalingga Ditangkap Polisi

Dua warga Desa Lamongan Kecamatan Kaligondang Purbalingga masing-masing berinisial SS (45) dan TR (38), dibekuk aparat Polsek Kaligondang, Purbalingga, Selasa (14/7).


Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap Noris Hidayat (20) seorang MC (Master of Ceremony) yang juga warga Desa Lamongan.

Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi yang dihubungi RMOLJateng mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima laporan penganiayaan dari korban Noris. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (12/7) petang di rumah SS, saat pertemuan komunitas MC.

Sebelum kejadian, korban menghadiri acara pertemuan MC di rumah tersangka SS. Saat itu, SS dan TR memperingtkan korban untuk pulang, namun korban tidak mau pulang.

"Karena korban tidak mau pulang, akibatnya dua orang pelaku merasa emosi kemudian melakukan pemukulan terhadap korban," kata Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi, Selasa (14/7).

Dijelaskan Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi, tersangka SS melakukan pemukulan pada bagian muka korban sebanyak satu kali. Sedangkan tersangka TR melakukan pemukulan sebanyak tiga kali di bagian kepala korban. 

"Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan muka," katanya.

Berdasarkan laporan kejadian, polisi kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Tersangka kemudian bisa diidentifikasi. Selanjutnya diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

"Tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepadanya kita kenakan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkas Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi.