Caleg Gerindra Kesandung Narkoba Arsa Resmi Ditahan

Setelah melalui proses penyidikan Arsa Bahra Putra (24) caleg DPRD kota Semarang Dapil 1 Partai Gerindra Resmi ditahan oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang, Kamis (10/1/2019).


Penahanan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan selama 3x24 jam.

Kapolrestabes Semarang Kombes Abioso Seno Aji menegaskan,  penahanan Arsa ini selain didapatkan  bukti kepemilikan sabu seberat 0,5 gram juga karena hasil tes urin yang dikirimkan ke laboratorium positif mengandung amphetamine/Metamfetamin.

"Hasil pemeriksaan di labfor saudara Arsa terbukti postif menggunakan sabu. Ini memperkuat kita untuk langsung melakukan penahanan," tegas Abioso di kantornya, Kamis (10/1/2019) siang tadi.

Abioso menambahkan, selain Arsa, rekanya bernama Agus Priono juga turut dilakukan penahanan. Sedangkan dari mana sabu berasal, meminta wartawan untuk menunggu perkembangan.

"Siapa pemasoknya dan berapa belinya nanti kira rilis secara lengkap insya Allah hari senin (18/1/2019)," pungkasnya.