Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman akan dipanggil oleh penyidik unit 1 Satreskrim Polrestabes Semarang secepatnya terkait pengaduan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sutaji pada Senin (5/8).
- Edan, Gangster di Semarang Makin Menggila, Kini Teror Warga dengan Sajam
- Polisi Tangkap Satu Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor di Tembalang
- Tidak Jera, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polsek Mijen Karena Mencuri
Baca Juga
Saat dikonfirmas Kanit Idik 1 Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Jumani tidak menyebutkan secara pasti kapan pemanggilan Boyamin untuk keterangan lanjutan.
Iptu Jumani menyebut sebelum pemanggilan berikutnya, pihaknya secara internal akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Nunggu hasil gelar perkara dulu Mas. Ada beberapa tahap lagi sebelum dilakukan pemanggilan terhadap terlapor dalan hal ini pak Boyamin," terang Jumani di Mapolrestabes, Rabu (14/8).
Terkait penerpan pasal yang akan disangkakan terhadap Boyamin, mantan Panit Reskrim Polsek Tugu Polrestabes Semarang ini belum mau membeberkan secara pasti.
Namun saat RMOLJateng menyebut pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada pejabat dan jabatan atau penguasa umum Iptu Jumani hanya tersenyum.
"Nanti aja setelah gelar internal, baru kita sampaikan, sekalian rencana pemanggilan buat Pak Boyamin," imbuhnya.
Seperti diberitakan RMOL sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Soiman menjalani permeriksaan selama kurang lebih 5 jam di ruang Unit Idik 1 Satreskrim Polrestabes Semarang pada Kamis (8/8). Ada 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun saat itu Boyamin enggan membeberkan materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bocah Perempuan di Semarang Tewas Tidak Wajar
- Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polres Purbalingga
- Deretan Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim, Sementara Nilainya Rp 60 Miliar