Kujiyanto (55) warga Gunung Tumpeng, Suruh, Kabupaten Semarang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng untuk melaporkan BEP (45) warga Semarang Tengah, atas dugaan pemalsuan ijazah dan keterangan palsu yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Advokat.
- Kepergok Saat Taruh Narkoba, Kurir Sabu Ditangkap Polisi
- Kecamatan Bawang 'Zona Merah' Narkoba di Batang
- Wakil Bupati Pemalang Ambil Alih Jalannya Pemerintahan Pasca OTT KPK
Baca Juga
Kujiyanto yang didampingi pengacaranya Adhy Djoko Prastowo mengatakan bahwa dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya dengan nomor seri 0316/S-1/ SH/VI/2016 ini sudah dilakukan pengecekan melalui website ijasah.kemendikbud.go.id tidak menemukan nama terlapor/teradu.
"Kita sudah cek semua terhadap keaslian ijazah yang digunakan sebagai persyaratan menjadi advokat ternyata tidak ada nama tersebut" ungkap Kujiyanto, didampingi Adhy Djoko saat melapor ke SPKT Polda Jateng, Rabu (23/3/22) sore.
Adhy Djoko juga menyebut, selain dilaporkan atas dasar pasal 263 ayat (2) KUHPidana, pihaknya juga melaporkan terkait pasal 242 jo pasal 69 ayat (1) Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendiddikan Nasional (Sisdiknas).
Terlapor ini juga sudah diadukan ke instansi tempat BEP menjadi pejabat publik dan akan mencalonkan sebagai ketua sebuah organisasi massa yang berlangsung dalam waktu dekat ini.
"Kita berharap Polda Jateng dapat memroses kasus ini," pungkasnya.
- Kades Karanggede, Boyolali Diringkus Polisi Saat Judi Dadu di Rumahnya
- Curi Handphone Penumpang Kereta Api Berhasil Ditangkap Polisi
- Kapolres: Perang Sarung, Pelaku Dapat Dipidanakan